Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHKriminalPolisi

Polres Aceh Tengah Tangkap Seorang Pemuda Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor  

77
×

Polres Aceh Tengah Tangkap Seorang Pemuda Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor  

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News:

ACEH TENGAH – siaga0724.com:

Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat, Kamis (25/09/2025).

Seorang pemuda berinisial JP (27), warga Kecamatan Bebesen, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi kejahatan di Kampung (Desa *Red) Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU. Deno Wahyudi, S.E, M.Si, menjelaskan, Penangkapan dilakukan pada Kamis 25 September 2025 sekitar pukul 14.00. WIB di RSUD Datu Beru Takengon, usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Minggu 31 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00. WIB, saat korban AK (20), warga Kabupaten Bener Meriah, melaporkan tindak penipuan yang dialaminya.

Laporan tersebut dituangkan dalam LP/B/166/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.

Modus yang dilakukan pelaku bermula saat korban mencari orang untuk menggadaikan sepeda motornya, Pelaku kemudian menawarkan bantuan dengan alasan mengetahui pihak yang bersedia menerima gadai.

Namun, setelah sepeda motor korban jenis Honda PCX berada di tangannya, pelaku justru melarikan diri, sepeda motor tersebut kemudian dijual ke Medan, Sumatera Utara, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online.

Baca Juga  Satgas TMMD ke -126 Kodim 0106/Aceh Tengah Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas di SMAN 18 Takengon

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena ingin memperoleh uang secara cepat, sebagian hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online,” ungkap IPTU. Deno Wahyudi.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan JP sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 378 Jo 372 KUHP Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasat Reskrim IPTU. Deno mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila pernah menjadi korban penipuan oleh tersangka, IPTU.Deno juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang dapat merugikan.

“Polres Aceh Tengah akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” tegas IPTU. Deno.


Liputan:(Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *