Soft News.
Aceh Tamiang- siaga0724.com:
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, bergerak cepat menyosialisasikan kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi kepada kelompok tani di wilayah kerjanya. Langkah ini menindaklanjuti perintah langsung dari Presiden dan Kementerian Pertanian.
Sosialisasi yang digelar di Kampung Raja pada Kamis (23/10/2025) tersebut membawa kabar gembira: Pemerintah secara resmi menetapkan penurunan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen, berlaku efektif mulai tanggal 22 Oktober 2025 di seluruh Indonesia.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Bendahara, Asmawati.SP, saat menyampaikan informasi ini, menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut. “Kabar gembira ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025. Penurunan harga ini merupakan komitmen pemerintah untuk meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Asmawati.
Berdasarkan Kepmentan tersebut, rincian harga baru untuk pupuk subsidi yang utama antara lain:
Pupuk Urea: Rp1.800/kg
Pupuk NPK: Rp1.840/kg
Pupuk Za(Tebu) :Rp.1.360/Kg
Pupuk NPK(Kakao):Rp.2.460/Kg
Pupuk Organik :Rp.640 /Kg
Antusias dan rasa syukur jelas terpancar dari wajah para petani yang hadir. “Alhamdulillah, kami senang sekali mendengarnya,” sambut Yanti, salah seorang petani, dengan nada lembut penuh kelegaan.
Perwakilan Kepala BPP Kecamatan Bendahara, Sri Yunita, SP, menutup kegiatan sosialisasi dengan penuh harap. “Semoga dengan adanya kabar baik ini, biaya produksi petani menjadi lebih ringan dan hasil panen pun meningkat. Harapan kami, para petani dapat lebih sejahtera dan makmur, sesuai dengan nama salah satu kelompok tani kita, Tamiang Makmur,” pungkasnya dengan semangat.
Liputan:Kontributor Aceh Tamiang(AA)












