Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHBeritaKriminalPolisi

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Dua Pelaku Pencurian Gas Elpiji 3 Kg di Lemah Burbana

34
×

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Dua Pelaku Pencurian Gas Elpiji 3 Kg di Lemah Burbana

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News:

ACEH TENGAH- siaga0724.com:

Tidak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung (Desa *Red) Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (21/02/2026).

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.00. WIB pada 21 Februari 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LB/B/24/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 21 Februari 2026, petugas Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00. WIB, dua orang terduga pelaku berhasil ringkus dan diamankan ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ZA (24) dan ZN (27), yang merupakan warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit tabung gas Elpiji 3 Kg yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Baca Juga  Tangis Haru Kasmawati Pecah Saat Menerima RTLH Dari Dansatgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP. Deno Wahyudi, S.E, M.Si, menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada malam harinya, saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP. Deno Wahyudi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Liputan:(Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *