Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TAMIANGPemerintah

Penyesuaian Jam Kerja ASN Aceh Tamiang Selama Ramadhan 1447 H

3
×

Penyesuaian Jam Kerja ASN Aceh Tamiang Selama Ramadhan 1447 H

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News.

Aceh Tamiang – siaga0724.com: Berdasarkan informasi yang diterima oleh Redaksi media ini, pada jalur jaringan resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. https://prokopim.acehtamiangkab.go.id/ dalam laman tersebut dikabarkan Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1447H dan meningkatkan pelaksanaan Syariat Islam pada 18 Februari 2026, Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 000.9/649 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447H.

Dalam SE itu tersebut, ditetapkan jam kerja pada Bulan Ramadhan menyesuaikan waktu istirahat dan sholat Dzuhur/Jum’at di Aceh.

Baca Juga  SWI Bahas Kesejahteraan Wartawan Aceh Tamiang Bersama Dinas Kominfo

Adapun jam kerja ASN selama Ramadhan pada hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.30 – 13.00. Sedangkan pada hari Jum’at dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.30 WIB.

“Semoga dengan penyesuaian jam kerja ini, para ASN dapat menjalankan tugas negara dengan baik tanpa kehilangan nikmat beribadah,” ucap Bupati Armia.

 

Liputan : (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *