Straight News:
ACEH TENGAH- siaga0724.com:
Reaksi Cepat, Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Kampung (Desa *Red) Mongal, Kecamatan Bebesen, Rabu (01/04/2026).
Seorang pria berinisial KT (48) berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP. Abdul Mufakhir, S.H, M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dugaan pencurian,” ujar AKP.Abdul Mufakhir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 15.10. WIB di sebuah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap pada Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00.WIB.
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop merek Acer berwarna silver dan hitam serta satu unit proyektor yang diduga merupakan hasil curian, pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kasatreskrim.
Ditambahkannya,”Bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” tuturnya.
Polres Aceh Tengah terus menindak tegas berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Liputan:(Alamsyah)












