Straight News.
Aceh Tamiang – siaga0724.com: Akibat telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Anggota DPRK Aceh Tamiang, tersangka SA, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Namun anehnya, sampai sekarang dia masih berkeliaran leluasa, seperti tak ada masalah yang sedang dihadapinya.
Seperti diketahui SA telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keterapan tentang Penetapan tersangka Nomor: SP Tap/21/IV//RES.1.6/2026/ Unitreskrim/Polsek Karang Baru/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, tanggal 08 April 2026.
Menurut Kuasa Hukum, Muhammad Suhaji, SH, selayaknya sudah boleh ditahan.
“Suratnya sudah jelas, dan kami juga mendapatkan informasi adanya surat panggilan tersangka ke-1, aneh kok tidak ditahan ya, layaknya orang lain, biasanya sesudah tersangka biasanya ditahan agar mempermudah proses penyelidikan dan kepentingan hukum,” ungkap Suhaji, saat dijumpai awak media di salah satu Cafe di Karang Baru, Sabtu (09/05/2026).
Ditambahkannya, apakah karena dia mantan Datok Penghulu Kesehatan, sekarang juga ikut mencalonkan diri sebagai Calon Datok Penghulu untuk periode berikutnya?
“Atas peningkatan status seseorang yang ke tahap Tersangka, selayaknya harus ditahan agar proses hukum lebih mudah, kami belum mempertanyakan langsung, dalam waktu dekat saya akan langsung mempertanyakannya,” cetus Suhaji.
Ada rumor yang beredar bahwa berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, lagi-lagi memunculkan pertanyaan yang sama yaitu kenapa yang bersangkutan tidak ditahan.
Massa berharap kiranya pihak kepolisian dapat menjalankan aturan yang sebaik-baiknya, jangan sampai memunculkan pertanyaan dan polemik di masyarakat. Apalagi sampai memunculkan preseden buruk bagi pihak Kepolisian.
Liputan: (Pemimpin Redaksi)












