Hot News.
Bener Meriah – siaga0724.com: Lagi-lagi penebangan hutan lindung di Kabupaten Bener Meriah semakin merajalela, diperjual-belikan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan pemilik dari hutan tersebut, Jumat (11/10/2024).
Seperti halnya di Kampung (Desa*Red) Simpur Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, sudah ratusan hektar pohon ditebang dan diper jual-belikan kepada masyarakat yang ingin berkebun.
Dari keterangan beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan,”Hutan lindung tersebut dijual dengan harga bervariasi diantaranya, 10 juta per hektar, 7 juta per hektar serta ada yang membeli dengan harga 13 juta per hektarnya yang sudah ditebang, jika belum ditebang pembeli harus membayar 3 juta,” ucap warga itu.
Salah satu warga Simpur sebut saja Budi (Nama Samaran) menuturkan,”Kami membeli dari saudara Wahyu dan Pak Alip, dan masih banyak lagi yang menjual hutan lindung itu dengan bermacam harga per hektarnya,” ucapnya.
Saat awak media turun ke Kampung Simpur tersebut, tampak bahwa hutan sudah gundul akibat ditebang dan dibakar serta kayunya dibelah menggunakan mesin Sinso. Tapi, kayu tidak diketahui dijual kemana.
Keterangan yang didapat, bahwa saudara Wahyu merupakan warga Aceh Tengah serta pak Alip adalah warga Bener Meriah.
Berdasarkan keterangan dari warga setempat serta warga yang berkebun di Kampung Simpur, mereka menyebutkan sampai saat ini sudah beberapa tahun dilakukan penjualan dan penebangan, tidak ada larangan dari Reje setempat beserta aparaturnya.
Disinyalir kemungkinan ada pihak yang bermain dengan pelaku yang sudah berani menebang dan memperjual-belikan hutan lindung tersebut.
Salah satu staf KPH 2 yang dihubungi awak media menyebutkan ternyata Kampung Simpur itu adalah Wilayah KPH 3. Setelah diselusuri lebih lanjut, didapat jawaban melalui WhatsApp, dengan balasan “Tolong carikan koordinatnya pak biar jelas,” jawab Staf KPH3 tersebut.
Kepada KPH dan APH agar menindak pelaku yang sudah menebang serta memperjual belikan hutan tersebut.
Liputan: (Alamsyah).