Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHPolisi

Ada Peredaran Uang Palsu di Aceh Tengah, Mohon APH Menanggapinya

210
×

Ada Peredaran Uang Palsu di Aceh Tengah, Mohon APH Menanggapinya

Sebarkan artikel ini

0:00

Hot News.

Aceh Tengah – siaga0724.com: Maraknya beredar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-  dan Rp. 20.000,-  di Takengon membuat beberapa masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah menjadi kawatir dan takut untuk menerima uang lembaran Rp. 100 .000,- Rp. 20.000,- tersebut. Minggu (26/01/2025).

Salah seorang pedagang warung Mie Aceh Siang Malam yang beralamat Jalan Terminal Paya Ilang Fadli (Bukan nama sebenarnya *Red, (53)) telah menjadi korban dari beredarnya uang palsu tersebut.

Fadli menuturkan pada awak media, “Saya sudah dua kali menjadi korban tentang uang palsu ini pak,  saya jual Mie Aceh,  Gorengan, dan barang kelontong.  Pada saat itu, istri saya sedang membuat gorengan dan tiba-tiba datang anak-anak lajang tanggung yang diperkirakan masih duduk di bangku SMP datang membeli gorengan sejumlah Ro. 5.000,-, anak tersebut membayar dengan uang Rp. 100.000,- , lalu istri saya mengembalikannya dengan jumlah Rp. 95.000,,-,” ucapnya.

“Besoknya anak kami merasa curiga dengan uang pecahan Rp. 100.000,- tersebut, lalu anak kami mengecek dengan menggunakan alat Lampu Ultraviolet (UV) ternyata uang tersebut Palsu,” ucap Fadli.

Baca Juga  Angin Kencang Merusakkan Rumah dan Kios di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara

Ditambahkannya,”Sebelumnya kami juga pernah menerima uang pecahan Rp. 20.000,-, waktu itu datang seorang laki-laki membeli rokok dengan membawa uang pecahan Rp. 20.000,-, sorenya anak kami kembali mengecek uang yang pecahan itu, ternyata uang pecahan Rp. 20.000,-  itu palsu. Agar menjadi perhatian,  makanya kami lengketkan di steling gorengan ini supaya masyarakat tahu dan dapat berhati-hati. Selain kami yang sudah menjadi korban ada lagi warga di Kampung (Desa*Red) Tansaril, dia pernah juga menjadi korban uang palsu ini,” ujarnya.

Beredarnya uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dan pecahan Rp. 20.000,-  ini di Kabupaten Aceh Tengah, seharusnya  dan diharapkan pihak Kepolisian Polres Aceh Tengah dapat menyelidiki dan melacak siapa pemasok dan pengedarnya.

Semoga APH Kabupaten Aceh Tengah dapat menindak dengan tegas terhadap pengedar uang palsu tersebut. Khususnya bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tengah bila mendapatkan uang palsu dan merasa curiga dengan uang tersebut agar dapat melaporkan ke Polisi Polres Aceh Tengah dan kiranya dapat menahan pelakunya dan menyerahkan ke Polres Aceh Tengah.

Liputan: (Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *