Straight News.
Aceh Tamiang – siaga0724.com: Sebagai refleksi kinerja Polres Aceh Tamiang dalam pelaksanaan tugas di tahun 2024, Kapolres Aceh Tamiang mengadakan konferensi Pers bersama para wartawan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang di Dhira Brata Mapolres Aceh Tamiang. Sabtu (28/12/2024).
Dalam kegiatan yang penuh kekeluargaan itu, selain didampingi Wakapolres KOMPOL Ichsan, S.H, dan Pejabat Umum Polres Aceh Tamiang, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh insan pers Kabupaten Aceh Tamiang.
AKBP Muliadi, SH., MH menjelaskan bahwa selama tahun 2024 secara umum pelaksanaan tugas kepolisian di Kabupaten Aceh Tamiang berjalan dengan baik dan lancar, sehingga jika dibandingkan dengan tahun 2023, di tahun 2024 lebih baik.
Secara umum Kapolres Aceh Tamiang membeberkan berbagai datra penanganan kasus yang ditangani oleh mereka selama tahun 2024, mulai dari kasus yang kecil, sedang sampai kasus yang besar yang menarik perhatian baik di tingkat Kabupaten sampai ke tingkat Nasional.
AKBP Muliadi menyampaikan beberapa pencapain dan pengungkapan kasus yang ditanggani oleh sat Reskrim, sat narkoba dan sat lantas Polres Aceh Tamiang. Untuk jumlah kasus Guantibmas tahun 2024 sebanyak 823 kejadian dan bila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 1042 kejadian, dimana pada tahun 2024 mengalami penurunan kasus sebanyak 219 kejadian atau turun sebanyak 21.02%.
“Data itu merupakan keberhasilan Polres Aceh Tamiang dalam pengungkapan kasus-kasus yang terjadi, diantaranya tindak pidana judi online, tindak pidana BBM bersubsidi, tindak pidana KSDAE (satwa dilindungi), tindak pidana pemalsuan mata uang, tindak pidana pembunuhan dan pembakaran alat berat, serta berbagai kasus lainnya,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, untuk tindak pidana Penyalahgunaan narkotika tahun 2024, Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap sebanyak 61 kasus dengan rincian 59 kasus sabu-sabu dan 2 kasus ganja. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.466,38 gram sabu sabu dan 2.233,42 gram ganja dengan jumlah tersangka 73 orang.
Sedangkan di tahun 2023, Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap 88 kasus narkoba dengan barang bukti 11,2 Kilogram sabu-sabu dan ganja sebanyak 38,4 Kilogram.
Setelah diberikan kesempatan kepada awak media untuk memberikan tanggapan, saran, pertanyaan dan lainnya, Kapolres memberikan kesempatan kepada para Kasat yang mendampinginya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut dan pendalaman terhadap data dan pertanyaan awak media.
“Kami dari polres Aceh Tamiang selalu terbuka untuk menerima masukan dan saran dari semua pihak, termasuk dari rekan-rekan sekalian, sehingga kami dapat meningkatkan kinerja dan membenahi apa saja kekurangan kami dalam menjaga keamanan dan memberi pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.” Ujar Kapolres di depan awak media.
Liputan (Fahkrul Razi, C.PS., C.TM / Redaksi)