Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
BANDA ACEHBeritaPOLITIK

AMPD Desak DPP Golkar Pecat Salim Fakhry, Buntut Tudingan Provokator dan Wacana Presiden Seumur Hidup

381
×

AMPD Desak DPP Golkar Pecat Salim Fakhry, Buntut Tudingan Provokator dan Wacana Presiden Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News:

​BANDA ACEH – siaga0724.com:

Aliansi Mahasiswa Pembela Demokrasi (AMPD) menyampaikan petisi keras yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Mereka mendesak agar partai berlambang pohon beringin tersebut menindak tegas hingga mencopot H. Muhammad Salim Fakhry dari jabatan struktural dan keanggotaan partai.

​Aspirasi ini mencuat menyusul serangkaian tindakan Bupati Aceh Tenggara tersebut yang dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

​Kronologi dan Poin Keberatan

​Koordinator Aksi AMPD, Auri Rusel, dalam keterangan melalui video konferensi pada Rabu (07/01/2026), memaparkan beberapa poin krusial yang melatarbelakangi tuntutan mereka:

​Pelanggaran Konstitusi: Salim Fakhry dinilai mencederai UUD 1945 karena secara terbuka menyuarakan wacana “Presiden Seumur Hidup” saat kunjungan Presiden RI ke Aceh Tenggara. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip pembatasan masa jabatan kekuasaan.

​Intimidasi Mahasiswa: AMPD mengecam dugaan praktik pembungkaman terhadap mahasiswa. Muncul laporan adanya oknum tidak dikenal yang mendatangi rumah mahasiswa untuk memaksa pembuatan video permohonan maaf setelah mereka melontarkan kritik.

​Tudingan Provokator: Puncak ketegangan terjadi pada Apel Gabungan, Senin (05/01/2026). Bupati secara terbuka menuduh Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Tenggara (IPMAT) Banda Aceh sebagai provokator. Tuduhan ini dinilai tendensius, tanpa dasar hukum, dan mencemarkan nama baik organisasi.

Baca Juga  Sabtu Berseri di SDN 4 Kebayakan, Peduli Lingkungan Untuk Kenyamanan Bersama

​Pengabaian Janji Evaluasi: Terkait penanganan banjir, Pemkab Aceh Tenggara dinilai gagal merealisasikan janji evaluasi kinerja BPBD dan Dinas Sosial yang sebelumnya telah dituntut mahasiswa pada Desember 2025.

​Lima Poin Tuntutan AMPD

​Dalam petisinya, AMPD merumuskan lima tuntutan utama sebagai berikut:

​Pencopotan dari Golkar: Mendesak DPP Golkar memecat Salim Fakhry karena dianggap gagal menjaga etika pejabat publik dan mencoreng citra partai sebagai pendukung supremasi hukum.

​Permohonan Maaf Terbuka: Menuntut Bupati Aceh Tenggara mengklarifikasi dan meminta maaf atas kegaduhan yang mencederai etika demokrasi.

​Evaluasi Transparan: Mendesak realisasi evaluasi kinerja BPBD dan Dinas Sosial Aceh Tenggara secara akuntabel.

​Hentikan Intimidasi: Menuntut jaminan keamanan bagi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28E UUD 1945.

​Rehabilitasi Nama IPMAT: Mendesak Bupati menarik kembali ucapannya yang menuduh mahasiswa sebagai pihak provokator.

​”Rangkaian peristiwa ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam memahami demokrasi dan fungsi kritik. Kami meminta DPP Golkar tidak tutup mata terhadap perilaku kadernya yang anti-kritik,” tegas Auri Rusel dalam penutup petisinya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara maupun DPD I Partai Golkar Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait petisi dan tuntutan yang dilayangkan oleh aliansi mahasiswa tersebut.


Liputan:Alamsyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *