Straight News.
Aceh Tengah – siaga0724.com: Dalam kurun waktu 18 hari mengawali tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tengah, Polda Aceh berhasil mengungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan terlarang (Narkoba) serta mengamankan 5 tersangka. Informasi itu diterima, Senin (20/01/2025).
Kapolres Aceh Tengah AKBP.Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasatres Narkoba Iptu.Fahrurrazi dalam siaran Persnya menyampaikan, “Satres Narkoba dalam kurun 18 hari diawal tahun 2025 berhasil mengungkap 5 Kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu,” ucap Iptu. Fahrurrazi.
“Dalam 5 Kasus yang diungkap kami mengamankan 5 tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 12.59 gram Sabu-Sabu.
Kelima orang penyalahgunaan Narkoba itu semuanya Laki-Laki dewasa, terdiri 2 pelaku dari Aceh Tengah, dan 3 dari luar yakni dari Kabupaten Bener Meriah. Dari keseluruhan kasus tersebut, sekarang ini dalam proses penyidikan dan masing-masing tersangka dijerat UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” ujarnya.
Ditambahkannya,” Keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba ini tidak terlepas dari dukungan warga masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami, untuk itu kami mengajak warga Aceh Tengah untuk berperan serta memberantas Narkoba di wilayah kita, jika ada informasi terkait penyalahgunaan Narkoba segera melapor kepada kami dan bersama kita putus mata rantai peredarannya,” tutupnya.
Liputan: (Alamsyah).