Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TAMIANGPemerintah

Batas Waktu Pendataan Kerusakan Rumah Akibat Banjir di Aceh Tamiang, Hanya Tinggal 3 Hari Lagi

63
×

Batas Waktu Pendataan Kerusakan Rumah Akibat Banjir di Aceh Tamiang, Hanya Tinggal 3 Hari Lagi

Sebarkan artikel ini

0:00

Soft News.
Aceh Tamiang – siaga0724.com: Sebagaimana banyak diberitakan di berbagai media, Bupati Acech Tamiang menyebutkan batas waktu pendataan terhadap kerusakan rumah akibat banjir yang melanda di Kabupaten Aceh Tamiang tinggal 3 hari lagi. Demikian relis berita yang diterima melalui saluran Humas Seddakab Aceh Tamiang, Senin, (12/1/26). Disebutkan, bahwa sehubungan dengan dilakukannya pendataan rumah rusak akibat banjir November 2025 lalu, Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, melalui Kalaksa BPBD, Iman Suhery menginstruksikan kepada perangkat kampung untuk berperan aktif mendata warganya.
Selain itu, masyarakat yang belum terdata pada tahap I juga diminta untuk berpartisipasi untuk segera melaporkan kondisi keadaan rumah kepada perangkat kampung.
Hal ini sebagai langkah antisipasi agar tidak ada warga yang tidak terdata pada SK BNBA terbaru yang dijadwalkan akan selesai pada 15 Januari 2026.
“Kepada masyarakat saya himbau untuk segera melaporkan dan memastikan telah terdata kondisi rumah sebenarnya kepada perangkat kampung setempat, agar bisa kita ajukan bantuan sesuai kategori masing-masing,” ucap Bupati Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH.
Adapun kategori yang diberikan yakni Rumah Rusak Ringan (RR), Rumah Rusak Sedang (RS), Rumah Rusak Berat (RB) dan Rumah Hilang (RH).
“Jangan lupa didokumentasikan, sebab nanti akan ada tim verifikator dari Pusat untuk memastikan kerusakan rumah,” tambah Bayu, sapaan akrab Iman Suhery.
Bayu menyebutkan, saat ini ada beberapa data yang tidak valid setelah dilakukan verifikasi kelapangan. Contoh : si A dibuat RR ternyata setelah di verval menjadi RS atau sebaliknya. Tim pusat sedang memverval di SK BNBA Tahap 1 yaitu Rumah Rusak Berat (RB) dan Rumah Hilang (RH) untuk diberikan Huntara (hunian sementara) dan Huntara ini dananya ada yang buat dari BNPB, Danantara, dan PU serta sumbangan berupa huntara dari pihak luar contoh (Dompet Duafa dan Baznas)
Untuk Huntara ada yang kolektif (untuk yang relokasi dan tujuannya memindahkan orang yang di tenda ke huntara, ada juga yang in-situ (bangunnya ditapak rumah yang hilang dengan status tanah milik sendiri dan tidak masuk zona merah) dan bagi yang menunggu huntap (hunian tetap) diberikan DTH (Dana Tunggu Hunian) sampai jadi rumah Huntapnya.
“Kita semua terkena musibah, mari kita saling mendukung agar Aceh Tamiang cepat Pulih dan bangkit kembali,” pungkas Bayu.

Liputan: (Redaksi)

 

Baca Juga  Wujudkan Rasa Syukur Kelahiran Putri Kedua, Muazzin Laksanakan Aqiqah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *