Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TAMIANGKriminalPolisi

Jambret HP, Sekarang Harus di Kantor Polsek Kota Kualasimpang

118
×

Jambret HP, Sekarang Harus di Kantor Polsek Kota Kualasimpang

Sebarkan artikel ini

0:00

Hot News

Aceh Tamiang – siaga0724.com: Pelaku Jambret handphone MR (18) warga Kampung (Desa *Red) Kotalintang,  berhasil ditangkap warga di Kampung  Kotalintang Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at (06/12/2024).

Salamah (17) warga Kampung Benua Raja adalah korban pemjambretan itu, menerangkan bahwa bermula sesaat dia dibonceng oleh temannya dengan kendaraan roda 2, baru saja keluar dari Gang Bengkok Kampung Bukit Tempurung setelah mengambil baju disana. Lalu si pelaku bersama temannya yang juga menggunakan kendaraan roda 2, mendekat (mepet), langsung menjambret HP milik Salamah yang saat itu sedang dipegang oleh Salamah.

“Iya pak, saya yang jadi korban jambret, waktu saya dan teman saya keluar dari Gang Bengkok Kampung Bukit Tempurung, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mepet dan langsung mengambil HP saya. Saya langsung menjerit, pelaku dikejar oleh warga dan berhasil ditangkap, di Kampung Kotalintang,” terangnya kepada awak media.

Baca Juga  Seorang Nenek, Harus Dirawat Intensif di RSUD Aceh Tamiang, Akibat Dipukul Oleh Anaknya Sendiri

Saat setelah ditangkap, beruntung ada anggota Polsek (Bhabinkamtibmas  dan Bhabinsa) cepat hadir di Tempat Kejadian Perkara, tempat pelaku ditangkap, sebelum diamuk massa.

Atas dasar kesepakatan bersama para warga di tempat penangkapan tersebut, pelaku diserahkan ke Polsek Kota Kualasimpang untuk proses hukum selanjutnya.

Liputan: (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *