Straight News.
Aceh Tengah – siaga0724.com: Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau Sumatra beserta bagian tubuh Satwa dilindungi dan menangkap lima pelaku, Sabtu (15/03/2025).
Penangkapan kelima pelaku pada Jumat malam 14 Maret 2025 pukul 23.00.WIB, dan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu.Deno Wahyudi, S.E, M.Si, bersama-sama dengan Unit Opsnal dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Tengah .
Kapolres Aceh Tengah AKBP.Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim Iptu.Deno Wahyudi, menuturkan,”Penangkapan lima terduga pelaku perdagangan kulit harimau Sumatra, Dua sebagai perantara penjualan, sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh harimau Sumatra tersebut,” ucapnya.
“Adapun kelima terduga pelaku yakni berinisial, S (40)Petani warga Kampung (Desa*Red) Pancar Jelobok Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dan M (50)Perdagangan, warga Desa Blang Gele Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Iptu Deno Wahyudi.
Selanjutnya J (54)Petani, warg Kampung Mungkur Kecamatan Linge, R (29)petani, warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge, dan SA (25) warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.
Ditambahkannya,”Penangkapan kelima pelaku berawal dari informasi masyarakat akan ada penjualan kulit harimau Sumatra di jln.Soekarno Hatta Kampung Empus Talu Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, kelima pelaku di persangkakan melanggar pasal 40A ayat (1) hurup e Jo pasal 21 ayat (2) hurup b Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP Pidana.Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” pungkas Deno Wahyudi.
Liputan:(Alamsyah).