ACEH TENGAHPolisi

Kakek 65 Tahun Dilaporkan, Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

67
×

Kakek 65 Tahun Dilaporkan, Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

0:00

Staight News.

Aceh Tengah – siaga0724.com: Seorang kakek diperkirakan berumur 65 tahun di Kabupaten Aceh Tengah dilaporkan ke Polres Aceh Tengah, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/10/2024).

Korban SA (15) warga Kampung (Desa*Red) Lelabu Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah yang masih duduk di bangku sekolah menjadi korban pencabulan.

Kakek ZR (65) warga Bebesen Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah di duga telah melakukan pencabulan terhadap SA.

Dari keterangan orang tua korban, AN menuturkan pada awak media,”pada tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, keterangan anaknya SA, bahwa ia berjalan kaki hendak menuju rumah temannya, tiba-tiba ZR menarik tangan korban dan membawanya ke rumah gubuk di kebun pelaku dan melakukan pelecehan terhadap Korban, berselang beberapa jam korban keluar dari rumah gubuk tersebut. Salah satu warga melihat korban keluar dari gubuk tersebut dan melaporkan kepada saya,” terang orang tua korban.

Selanjutnya, ayah korban menanyakan kepada anaknya, kenapa dia  keluar dari rumah gubuk itu.  Korban menjawab bahwa dia ditarik oleh ZR dan dibawa ke rumah gubuk itu, dan saya dicabuli.

Atas keterangan korban, sang ayah mendatangi gubuk tersebut dan menanyakan kepada pelaku dan membawa pelaku ke rumahnya.

Sesampainya dirumah korban, ayah korban menanyakan kepada pelaku, dan pelaku tidak mengakui dengan alasan handphone selular dia tinggal di gubuk,lalu diambil pelaku ke gubuk, ditemani ayah korban, mereka ke gubuk. Kemudian kembali lagi ke rumah korban, ayah korban menanyakan lagi tentang kejadian itu, tetapi si pelaku marah serta mengeluarkan kata-kata,”Kemana kalian mau ngadu silakan, dan siapa yang berani menantang ” terang ayah korban menirukan ucapan pelaku, bahkan pelaku saat itu  juga sempat  dengan mengacungkan senjata tajam (Parang) yang berada di pinggang pelaku kepada ayah korban.

Baca Juga  Polsek Pegasing Intensifkan Patroli Tempat Wisata dan Titik Keramaian

Atas keterangan itu, ayah korban melaporkan kepada Polsek Bebesen dan diteruskan ke Polres Aceh Tengah dengan surat laporan polisi Nomor: LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 07 Oktober 2024 pukul:12.30 WIB.

Saat awak media menemui korban, SA menuturkan,”Pertama kali saya dicabuli oleh ZR pada tahun 2022, dan saya pernah dicabuli di gubuk kebunnya dan pernah juga di rumah ZR di Bebesen serta membawa saya memakai mobil menuju rumahnya di Bebesen.Setiap dia melakukan pencabulan kepada saya dia memberi uang kepada saya, saya disuruh jangan cerita sama siapapun sekaligus saya diancam untuk tidak menceritakan sama siapapun,” ucap korban.

Ditambahkannya,  ZR melakukan pencabulan terhadapnya sudah sering dan hampir setiap seminggu sekali, setiap ia sepulang dari sekolah.

Anggun Sah/Putra selaku Reje (Kepala Desa*Red) membenarkan atas kejadian ini. “Benar Kasus pencabulan telah terjadi menimpa warga saya, kini orang tua korban sudah membuat laporan ke polres Aceh Tengah,” ucap Reje tersebut.

Ayah korban meminta kepada pihak kepolisian Polres Aceh Tengah agar menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya.

Liputan: (Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *