Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TAMIANGPENDIDIKAN

Komite Sekolah Bantah Ada Pungli di SD Negeri 1 Percontohan Karang Baru

117
×

Komite Sekolah Bantah Ada Pungli di SD Negeri 1 Percontohan Karang Baru

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News.

Aceh Tamiang – siaga0724.com: Chat WA yang diterima oleh awak media siaga0724.com dari Zulfahmi, SH, MH selaku Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Percontohan Karang Baru, Kamis, tanggal 6 Februari 2025. Yang pada intinya menyebutkan bahwa, Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Percontohan Karang Baru angkat bicara mengenai tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) atau kutipan yang dilakukan oleh komite sekolah. Jum’at (07/02/2025).

Ketua Komite Sekolah SDN 1 Percontohan Karang Baru, Zulfahmi, SH, MH membantah bahwa komite maupun sekolah memberlakukan pungutan liar kepada orang tua siswa.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa, “Yang dibayar oleh wali murid setiap bulan itu bukan kutipan atau pungli, melainkan  sumbangan wali murid yang diputuskan melalui rapat yang dihadiri oleh wali murid dari kelas 1 hingga wali murid kelas VI untuk kemajuan sekolah, Jumlah sumbangan yang diberikan bervariasi ada yang Rp 5 ribu, Rp 20 ribu dan ada yang Rp 50 ribu dan Rp100 Ribu, bahkan untuk murid dari keluarga yatim dan keluarga tidak mampu tidak dikenakan untuk membayar sumbangan tersebut”, “Kalau pungutan liar itu tidak ada dan terlalu mengada ada,” tambah Fahmi.

Dia memastikan bahwa tidak ada penentuan nominal nilai yang harus disumbang oleh orang tua terhadap sumbangan ini. “Jadi kita enggak matok sekian karena ini sukarela, kalau tidak bayar dikejar-kejar, tidak seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga  Ada 7 Tim Pemenangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi di Aceh Tamiang

Kemudian, Zulfahmi menjelaskan seluruh kegiatan komite sekolah di SDN 1 Percontohan Karang Baru tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Selebihnya juga dia menjelaskan bahwa “Pembentukan Komite SDN 1 Karang Baru mengacu pada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah”, ” Yang kemudian dituangkan dalam AD ART komite,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia selaku pengurus komite sangat menyesalkan terkait adanya pemberitaan di beberapa media online yang menerbitkan berita adanya dugaan pungutan liar di lingkungan SDN 1 Percontohan Karang Baru Aceh Tamiang tanpa adanya proses konfirmasi lebih lanjut kepadanya.

“Pemberitaan yang muncul ini mencemarkan nama baik sekolah, pengurus komite dan wali murid. Seharusnya berita yang di publish harus melalui proses tabayun atau konfirmasi yang mendalam kepada pihak komite sekolah,” ujarnya.

Selebihnya, dia mengungkapkan keinginannya, “Kami meminta media yang telah mencemarkan nama baik komite dan sekolah untuk dapat meminta maaf dan mengklarifikasi terhadap tuduhan-tuduhan keji yang tidak berdasar itu,” pungkasnya.

Demikian chat yang diterima tersebut yang juga ditegaskannya bahwa chat itu dijadikannya sebagai hak jawabnya dalam pemberitaan yang muncul beberapa hari sebelumnya.


Liputan: (Fahkrul Razi, C.PS, C.TM/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *