Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TAMIANGPemerintah

LBH Kantara: Pengusaha HGU Jangan Asal Lepas Tanah, Waspadai Penumpang Gelap di Balik Dalih Bencana

161
×

LBH Kantara: Pengusaha HGU Jangan Asal Lepas Tanah, Waspadai Penumpang Gelap di Balik Dalih Bencana

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News.

Aceh Tamiang- siaga0724.com: Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH KANTARA), Ajie Lingga, SH, angkat bicara merespons wacana penggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan untuk lokasi Hunian Sementara (Huntara) maupun Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana.

Pria yang akrab disapa “Advokat Pirang” ini mewanti-wanti para pemilik HGU agar tidak serta-merta melepaskan hak atas tanah mereka hanya karena desakan alasan darurat bencana tanpa memegang kajian teknis yang rigid (kaku/jelas) dan transparan.

​Menurut Ajie, meskipun membantu korban bencana adalah kewajiban moral dan kemanusiaan, namun aspek legalitas dan proporsionalitas penggunaan lahan tidak boleh dikesampingkan begitu saja agar tidak menjadi bom waktu atau masalah hukum di kemudian hari.

Ia mengingatkan para pengusaha untuk kritis melihat data kebutuhan lahan; jangan sampai kebutuhan riil di lapangan untuk relokasi warga sebenarnya hanya satu hektar, namun permintaan pelepasan lahan yang diajukan justru membengkak hingga enam hektar.

Baca Juga  Hujan Mengguyur Aceh Tamiang, Tak Mengurungkan Minat Pemilih ke TPS

​Advokat Pirang menegaskan bahwa selisih luasan tanah yang tidak wajar ini sangat rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab sebagai “penumpang gelap”. Jangan sampai dalih bencana dan kemanusiaan justru dijadikan alat untuk mencari keuntungan pribadi atau spekulasi tanah oleh pihak-pihak tertentu. Transparansi site plan dan validasi data korban mutlak diperlukan sebelum ada pelepasan hak. Jum’at (16/01/2025).

​Lebih lanjut, Ajie juga mempertanyakan langkah pemerintah yang seolah langsung membidik lahan HGU swasta. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sendiri memiliki banyak aset tanah yang seharusnya diinventarisasi dan dimaksimalkan terlebih dahulu. Ia menilai, secara tata kelola pemerintahan yang baik, pemanfaatan aset daerah harus menjadi prioritas utama sebelum menyentuh atau meminta hak keperdataan pihak swasta.

LBH Kantara meminta semua pihak untuk bertindak berdasarkan kajian teknis yang jelas, bukan sekadar emosional sesaat, guna menutup celah penyimpangan aset atas nama bencana.

Sesi I.


Liputan: (Fahkrul Razi/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *