Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TAMIANGPemerintah

Pendataan Kerusakan Rumah Aceh Tamiang Paling Lambat 15 Januari

2
×

Pendataan Kerusakan Rumah Aceh Tamiang Paling Lambat 15 Januari

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News.

Aceh Tamiang – siaga0724.com: Berdasarkan informasi yang diterima oleh Redaksi media ini, pada jalur jaringan resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. https://prokopim.acehtamiangkab.go.id/ dalam laman tersebut dikabarkan Sehubungan dengan dilakukannya pendataan rumah rusak akibat banjir November 2025 lalu, Bupati Aceh Tamiang menginstruksikan kepada masyarakat untuk segera melaporkan kondisi keadaan rumah paling lambat 15 Januari 2026.

“Kepada masyarakat saya himbau untuk segera melaporkan dan memastikan telah terdata kondisi rumah kepada perangkat kampung setempat, agar bisa kita ajukan bantuan sesuai kategori masing-masing,” ucap Bupati Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH.

Baca Juga  Jelang Pelantikan Bupati, Aceh Tamiang Bersiap Sambut Pemimpin Baru

Adapun kategori yang diberikan yakni Rumah Rusak Ringan (RR), Rumah Rusak Sedang (RS), Rumah Rusak Berat (RB) dan Rumah Hilang (RH).

Seperti yang kita ketahui bersama, daftar rumah pendataan tahap 1 telah keluar. Bagi masyarakat yang namanya belum terlampir, makan dihimbau untuk segera melapor agar terdata pada tahap 2.

“Jangan lupa didokumentasikan, sebab nanti akan ada tim verifikator dari Pusat untuk memastikan kerusakan rumah,” ujar Armia.

Liputan : (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *