Straight News
Aceh Tamiang – siaga0724.com: Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nazir, menyatakan penolakan dan menyesalkan terhadap aturan melepaskan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024.
Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional, demokrasi, dan keberagaman yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Ia menekankan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya’. Aturan lepas jilbab bagi anggota Paskibraka merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional, yang seharusnya dilindungi oleh negara,” jelas Nazir, Jum’at, (16/08/2024).
Dalam pernyataannya, Nazir juga mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya soal kebebasan memilih, tetapi juga tentang kebebasan berekspresi.
“Demokrasi bukan hanya tentang kebebasan memilih, tetapi juga tentang kebebasan berekspresi. Penggunaan jilbab adalah bentuk ekspresi keyakinan yang harus dihormati dan dilindungi dalam negara demokratis,” tegasnya.
Nazir juga menegaskan bahwa pelarangan ini bisa merusak semangat keberagaman yang menjadi kekuatan Indonesia sebagai sebuah bangsa.
“Indonesia adalah bangsa yang kaya akan keberagaman suku, budaya, dan agama. Pelarangan jilbab dalam konteks Paskibraka bukan hanya mengabaikan, tetapi juga merusak semangat keberagaman yang telah menjadi fondasi negara kita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nazir mengatakan PKS mendesak agar pihak terkait segera mengklarifikasi kebijakan tersebut.
“PKS mendesak pihak terkait untuk segera mengklarifikasi hal ini dan memastikan bahwa hak konstitusional, nilai-nilai demokrasi, serta semangat keberagaman tetap terjaga,” terang Nazir.
Apalagi disaat rakyat Indonesia sedang bergembira merayakan Hari Kemerdekaan RI ke 79 maka jangan sampai malah kemerdekaan itu tidak terwujud disebabkan oleh pihak-pihak yang justru sebagai bertanggung jawab atas terlaksananya proses Upacara Kemerdekaan yang sakral dilaksanakan setiap tahunnya di NKRI ini.
Liputan: (Agam Mustafa)