Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHKriminalPolisi

Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Kecamatan Bintang

165
×

Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Kecamatan Bintang

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News:

ACEH TENGAH – siaga0724.com:

Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang Reje (Kepala Desa *Red) berinisial BT (54), Kecamatan Bintang, yang diduga kuat melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kampung (Desa *Red) Bale Nosar, Kecamatan Bintang, Selasa (23/09/2025).

Lahan hutan lindung tersebut diketahui telah dialihfungsikan menjadi kebun pribadi oleh tersangka BT, kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap, BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan mesin Chainsaw dan parang, kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.

Tak berhenti di situ, tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

Penangkapan terhadap BT dilakukan pada Minggu 21 September 2025 sekitar pukul 14.00. WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah.

BT langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Hari Ke-5 Ops Zebra Seulawah 2025 di Aceh Tengah, Polisi Gencar Tindak Pelanggar Demi Target "Zero Laka Lantas"

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU. Deno Wahyudi, S.E, M.Si, menjelaskan, bahwa tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp.1,5 miliar hingga Rp.5 miliar,” tegas IPTU. Deno Wahyudi.

Dalam kegiatan press release tersebut, IPTU. Deno Wahyudi turut didampingi Kasi Propam IPTU. EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda. Amran, S.H.

Kasat Reskrim menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem, Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar maupun membuka lahan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” pungkas IPTU. Deno Wahyudi.


Liputan:(Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *