Straight News.
Aceh Tengah – siaga0724.com: Kepolisian Resor Polres Aceh Tengah melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika dan dua pelaku diamankan, satu diantaranya Residivis, Rabu (26/03/2025).
Dua tersangka berinisial AC (57)mantan residivis, warga Kampung (Desa*Red)Asir-Asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah Kasus penyalahgunaan Narkotika sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram.
S (24)warga Kampung Sepakat Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah Kadus Ganja seberat 100 gram.
Kapolres Aceh Tengah AKBP.Dody Indra Eka Putra, menjelaskan,”Penangkapan terhadap kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja itu atas informasi dari masyarakat dan dilakukan tindak lanjut oleh Polres Aceh Tengah,” ucapnya.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di rutan Polres Aceh Tengah guna proses lebih lanjut,” ujar AKBP.Dody dalam siaran Persnya.
Ditambahkannya,”Tersangka AC ditangkap pada hari Senin 24 Maret 2025 pukul 21.45.WIB di Kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, dan selanjutnya tersangka S ditangkap pada hari Senin 24 Maret 2025 pukul 23.00.WIB di Kampung Celala Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah,” tutupnya.
Liputan:(Alamsyah).