Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHKriminalPolisi

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Kopi di Kute Panang, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

502
×

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Kopi di Kute Panang, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News:

ACEH TENGAH- siaga0724.com:

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan kilogram kopi di Kampung (Desa *Red) Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (09/10/2025).

Dalam waktu singkat, empat orang pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, dan barang bukti (BB) diamankan.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tengah di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU. Deno Wahyudi, S.E, M.Si.

Dari keempat pelaku masing-masing berinisial HN (22) warga Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, AS (28) warga Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, dan D (23) warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah ditangkap pada Rabu 08 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30.WIB di kawasan SPBU Tan Saril, Takengon.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 80 kilogram kopi senilai sekitar Rp.8.150.000, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU. Deno Wahyudi, S.E, M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga atas aksi pencurian di rumah salah satu penduduk Kampung Lukup Sabun Tengah pada Minggu 28 September 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh korban Hermansah, warga Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LB/B/169/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 2 Oktober 2025.

Baca Juga  Indahnya Berbagi Sesama, TK Yayasan Kemala Bhayangkari Aceh Tengah Berbagi 250 Takjil Kepada Masyarakat

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku utama tanpa perlawanan,” ujar IPTU. Deno Wahyudi.

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan ketiga tersangka, hasilnya, pada Kamis 09 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00.WIB, tim Opsnal kembali berhasil meringkus MO (20) warga Kecamatan Silih Nara di rumahnya tanpa perlawanan, dari hasil pemeriksaan awal, MO diketahui turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

 

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim IPTU.Deno Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

“Polres Aceh Tengah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, kami juga mengimbau warga agar lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkas IPTU. Deno Wahyudi.


Liputan:(Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *