Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TAMIANGPemerintah

SIARAN PERS

2
×

SIARAN PERS

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News.

Aceh Tamiang – siaga0724.com: Berdasarkan informasi yang diterima oleh Redaksi media ini, pada jalur jaringan resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. https://prokopim.acehtamiangkab.go.id/ dalam laman tersebut dikabarkan sehubungan dengan Hasil Verval Pendataan Rumah Korban Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah melaksanakan Rapat Koordinasi pada Senin (9/2/2026) dengan hasil Rapat sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sudah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Hasil Verval Pendataan Rumah Korban Bencana Banjir Tahap I sebanyak 7.737 (Tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh). Jumlah ini adalah bagian pertama dari SK BNBA Tahap 1 berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Tim BNPB.
  2. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sedang mematangkan rencana pelaksanaan verval ulang terhadap rumah masyarakat terdampak berkategori TMK (Tidak memenuhi kriteria) dengan penambahan indikator baru sesuai hasil kajian terhadap petunjuk teknis dari BNPB serta melibatkan Organisasi Kemasyarakatan Lokal sebagai tim verifikasi dan validasi ulang.
  3. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait verval pendataan rumah korban banjir kepada masyarakat.
  4. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan terus memaksimalkan pendataan verval rumah korban bencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang pada tahapan selanjutnya, guna memastikan semua warga terdampak bisa mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya.
Baca Juga  Satu Rumah Ludes Terbakar di Kampung Marlempang

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai penjelasan resmi. Semoga semua prosesnya akan berjalan dengan lancar sebagaimana harapan kita bersama.

Hormat kami,
Muhammad Farij
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang

Liputan : (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *