Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHBeritaPolisi

Suami Resmi Lapor Polisi, Diduga Istri Selingkuh Dengan Pria Lain Hingga Hamil

47
×

Suami Resmi Lapor Polisi, Diduga Istri Selingkuh Dengan Pria Lain Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News:

ACEH TENGAH- siaga0724.com:

Salah satu warga Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah resmi lapor polisi, diduga istrinya telah melakukan perselingkuhan dengan pria lain sehingga hamil, Jumat (13/03/2026).

Dari keterangan suami yang berinisial FN mengatakan, bahwa perbuatan istrinya sudah lama terdengar dari ucapan orang sekitar rumahnya, tetapi FN tidak mempercayai, karena tidak adanya bukti yang pasti.

Saat FN menanyakan kepada istrinya yang berinisial FA tentang omongan warga yang menyebutkan bahwa FA ada berhubungan dengan pria lain tentang percintaan dan antara FA dan IL, serta FA pernah membawa pria lain kedalam rumahnya.

FA selaku istri dari FN langsung marah dan berdalih bahwa itu semua tidak benar.

FN lalu meminta seseorang untuk membuka dan melihat hasil cctv yang ada dipasang didalam rumahnya, betapa terkejutnya FN melihat hasil video rekaman cctv tersebut.

Didalam rekaman cctv tersebut terlihat seorang pria yang memakai pakaian gelap yang masuk kedalam rumah FN dengan menaiki mobil kendaraan FN yang dipakai FA.

Kejadian itu dimanfaatkan FA sewaktu suaminya berinisial FN tidak dirumah.

Karena FN sering pergi ke kebunnya dengan menginap beberapa hari di kebun, disaat itu kesempatan istrinya berinisial FA membawa pria selingkuhannya masuk kerumahnya dan menginap hingga pulang pagi.

Tidak sampai disitu, FN lalu memeriksa Handphone Selular istrinya, didalam Handphone Selular istrinya terlihat isi Whatsapp/Pesan singkat antara FA dan IL, dan pesan suara yang berisikan ucapan FA dan IL penuh mesra, serta omongan yang tidak senonoh.

FN juga menjelaskan, bahwa dari pengakuan istrinya, bahwa dirinya telah hamil, dan hasil dari surat keterangan puskesmas terdekat.

Awak media lalu menanyakan kembali kepada pihak puskesmas, didalam buku keterangan puskesmas, bahwa FA pernah memeriksakan kehamilan dia di puskesmas.

Baca Juga  Tangis Haru Kasmawati Pecah Saat Menerima RTLH Dari Dansatgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah.

Pada 9 Maret 2026 FN resmi melaporkan ke polisi dengan nomor : STTLP/B/36/lll/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Aceh Tengah agar menindak tegas dan memberi hukuman seberat-beratnya kepada FA dan IL, yang telah melakukan perzinaan di dalam rumah saya,” ucap FA dengan penuh harapan.

Ditambahkannya,” Kalau mereka tidak melakukan perzinaan, untuk apa IL masuk kerumah saya dan menginap dirumah saya sewaktu saya tidak ada dirumah, bahkan anak saya mengatakan sudah sering melihat IL itu menginap dan tidur dengan istri saya,” ujar FA.

Dari penelusuran awak media dan hasil konfirmasi dengan Reje (Kepala Desa “Red) tempat IL tinggal menjelaskan,” Bahwa dulu IL dan FN pernah juga menjalin hubungan perselingkuhan, tapi kami dari aparatur desa telah membuat surat perjanjian dengan IL agar tidak mengulangi lagi, tapi kini terjadi lagi,” tutur Reje setempat.

Dari keterangan FA selaku suami dari FN, bahwa IL tinggal didesa sebelah, dan masih satu Kecamatan dengan FN yakni Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan keterangan dari FA, bahwa dia sudah lama menikah dengan FN, tetapi tidak ada memiliki anak, dan FA diketahui Infertilitas (Pria Tidak Subur).

Jika terbukti terduga melakukan perzinaan, maka terancam pidana, sesuai UU Nomor 1 KUHP tahun 2023 yang berlaku mulai per Januari 2026 tentang perzinaan pasal 411, (Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dapat dikenakan pidana).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga perzinaan.


Liputan:(Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *