Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TAMIANGBeritaBlogPENDIDIKANTeknologi

Tantangan Sekolah,  di Era Globalisasi Serba Digitalisasi

328
×

Tantangan Sekolah,  di Era Globalisasi Serba Digitalisasi

Sebarkan artikel ini

0:00

Interpretatif News:

Aceh Tamiang – siaga0724.com: Lingkungan berasal kata dari lingkung yang berarti “sekeliling, sekitar, selingkung, seluruh suatu lingkaran, daerah dan sebagainya” berdasarkan Hoetomo, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya, Mitra pelajar, 2005) hal, 318.

Selanjutnya menurut Imam Supardi, menyatakan lingkungan adalah jumlah semua benda hidup dan mati serta seluruh kondisi yang ada di dalam ruang yang kita tempati. Menurut pengertian lain, adalah mencakup segala material dan stimulus di dalam dan di luar individu baik yang bersifat psikologis, psikologis, maupun sosio kultural. Berdasarkan Supardi, Imam, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya (Bandung: PT. Alumni, 2003) hal. 2

Sementara itu Sekolah, menurut Syamsu Yusuf, menyebutkan Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang sistematis melaksanakan program bimbingan, pengajaran, dan latihan dalam rangka membantu siswa agar mampu mengembangkan potensinya, baik yang menyangkut aspek moral, spiritual, intelektual, emosional, maupun sosial.  Sehingga Lingkungan Sekolah dapat diartikan jumlah semua  benda hidup dan mati serta seluruh kondisi yang ada dalam lembaga pendidikan formal yang secara sistematis melaksanakan program pendidikan dan membantu siswa mengembangkan potensinya.

Menurut ahli yang lain menyebutkan lingkungan sekolah adalah kesatuan ruang dalam lingkup pendidikan formal yang memberi pengaruh pembentukan sikap dan pengembangan potensi siswa.

Kutipan : http://repository.radenintan.ac.id/1339/3/BAB_II

Berdasarkan uraian di atas, jelas fokus perhatian kita pada lingkungan sekolah sebagai tempat pengembangan potensi siswa. Oleh karenanya, siswa adalah unsur yang sangat penting mendapat perhatian yang sangat istimewa, dipandang sebagai warga lingkungan sekolah yang memang ditempah untuk lebih berkualitas dari potensi yang mereka miliki sebelumnya.

Secara spesifik lingkungan sekolah dapat dipisahkan menjadi 2 bagian utama dalam lingkungan sekolah, yaitu benda mati berupa bangunan fisik, peralatan dan perlengkapan utama maupun pendukung proses belajar mengajar. Selebihnya adalah benda hidup berupa siswa, wali siswa, guru, pengurus, pendukung proses pembelajaran, termasuk juga benda hidup lainnya seperti tanaman dan hewan yang ada di lingkungan sekolah itu sendiri.

Pandangan khusus ditujukan kepada pengembangan potensi siswa. Maka, segala sesuatu yang hidup dan mati dalam lingkungan sekolah seyogyanya mendukung untuk pengembangan tersebut. Jangan pernah sesekali ada hal dalam lingkungan sekolah yang menghambat atau membatasi, bahkan sampai menggugurkan potensi para siswa. Oleh sikap, tindakan dari warga lain yang ada dalam lingkungan sekolah.

Melihat kompletnya kepentingan, sebagaimana titik fokus pada siswa tadi, maka lahirlah tujuan utama pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui pendidikan, bangsa akan maju. Jika pendidikan maju, maka majulah negara itu. Namun, jika pendidikan merosot maka dapat dipastikan kemunduran dan ketertinggalan bangsa itu dengan bangsa lain, pasti akan terjadi.

Diperlukan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung. Jika ingin pendidikan menjadi maju. Peran serta Siswa, Wali Siswa, Guru dan Pengelola atau Pengurus sekolah haruslah bersifat humanis. Hasilnya akan berdampak positif bagi potensi siswa untuk bisa terus melangkah maju.

Nah, disaat yang bersamaan itu pula, perkembangan jaman terhadap ilmu pengetahuan terus berkembang cukup pesat, seakan tak tertandingi dengan kemampuan dan daya nalar dari manusia itu sendiri. Pengaruh globalisasi dan digitalisasi sekarang ini menjadi peluang sekaligus sebagai tantangan yang cukup serius. Bijak dalam mempergunakan dan merespon adalah kunci pemanfaatan teknologi agar bermanfaat bagi kehidupan manusia, terutama dalam lingkungan sekolah.

Baca Juga  Terima Kasih Pak Fadlon, Kantor Datok Penghulu Kotalintang Telah Selesai

Sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam Pengantar dari Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Freddy H. Tulung menyebutkan, Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.

Keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Badan Publik tersebut, antara lain Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat  yang danya sebagian atau seluruhnya dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.

Berpijak dari Undang-undang ini, sekolah adalah merupakan badan publik yang dananya berasal dari dana publik. Makanya, adalah kewajiban pihak pengelola sekolah untuk dapat mempertanggungjawabkan seluruh pemakaian dana publik tersebut secara terbuka.

Walaupun demikian, tidak secara serta merta laporan atau pertanggungjawaban itu dapat diakses secara sembarangan oleh publik. Ada beberapa prosedur dan mekanisme yang diatur untuk dipatuhi dan dipedomani.

Disinilah, terkadang terdapat persinggungan antara publik yang ingin menggunakan haknya untuk mengetahui dan menyebarluaskan informasi publik dengan pengelola atau penanggungjawab pelaksanaan dana publik itu. Terkadang orang atau masyarakat atau elemen masyarakat dalam hal memperoleh dan mempergunakan informasi publik ini tidak tahu atau tidak dipergunakan sebagaimana undang-undang yang berlaku. Sehingga membuat rasa tidak nyaman bagi pengelola atau penanggungjawab dana publik  terkait.

Dengan menggunakan berbagai fasilitasi digitalisasi untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi tersebut, banyak yang tidak bertanggungjawab atas efek atau pengaruh yang akan muncul dikemudian hari, atas data atau informasi tersebut. Jika informasi yang disampaikan itu menjadi polemik di masyarakat. Parahnya, terkadang informasi yang disampaikan secara sengaja dipenggal, bahkan diberikan angle yang tidak seharusnya. Semata-mata bertujuan untuk memancing emosional pembaca dan mempengaruhi atau menggiring opini pembaca ke arah negatif.

Menjadi tantangan yang sangat berat, bagi pihak pengelola sekolah (Guru dan Kepala Sekolah, serta para pendukung lainnya)  memberikan jawaban dan penjelasan, jika  ada hal-hal yang berkembang secara sepihak dan tidak terbendung informasinya, yang tidak selayaknya diterbitkan atau dipublikan ke media sosial, media massa maupun fasilitas personal lainnya. Sehingga, sering terjadi kepanikan mereka dalam merespon pemberitaan yang belum tentu kebenarannya. Bisa jadi cuma hoak atau serangan para siber yang dilakukan oleh para hacker.

Disadari, memang tantangan cukup berat. Tapi, secara professional harus disikapi dan dilaksanakan sebagaimana undang-undang yang berlaku. Ibarat pepatah “Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga”.

Para pejuang informasi melihat tantangan sekolah di era globalisasi dan digitalisasi dalam bentuk berbagai perspektif, secara baik dan buruk adalah efek yang ditimbulkannya. Gunakan secara bijak, respon dengan positif, bertindak professional akan menjadi perisai dari serangan. Tegakkan undang-undang sebagaimana porsinya.

Jadikan situasi tantangan menjadi sebuah peluang emas dalam rangka memajukan pendidikan demi peningkatan Sumber Daya Manusia  yang berkualitas untuk kemajuan bangsa dan negara.

Bersambung….

Penulis: (Fahkrul Razi / Pemimpin Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *