Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHPolisiTNI

Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Gelar Razia Tambang Ilegal di Dua Kecamatan

27
×

Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Gelar Razia Tambang Ilegal di Dua Kecamatan

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News:

ACEH TENGAH – Siaga0724.com:

Tim gabungan Polres Aceh Tengah melaksanakan Patroli dan razia penambangan ilegal di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bintang dan Kecamatan Linge, Rabu (03/09/2025).

Razia tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu. Deno Wahyudi, S.E, M.Si, didampingi Kasi Propam Iptu. EJ. Hutasoit, KBO Satreskrim Ipda. Rizki Pratama, S.Trk, serta puluhan Personel gabungan dari Satreskrim, Provos, Samapta, dan Sat Intelkam.

Di aliran sungai Layong dan Gerpa Kampung (Desa *Red) Serule, Kecamatan Bintang, tim melakukan penyisiran dengan berjalan kaki lebih dari satu jam, namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal.

Selanjutnya, patroli dilanjutkan ke aliran sungai Kala Ili Kampung Owaq Kecamatan Linge, hasilnya, juga tidak ditemukan keberadaan alat berat seperti ekskavator maupun aktivitas penambangan emas ilegal.

Baca Juga  Program Ketahanan Pangan, Menjadi Puncak Pembicaraan dalam Musrenbang Kampung Paya Kolak

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu. Deno Wahyudi menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin.

“Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, tidak ada toleransi bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.


Liputan(Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *