Straight News.
Aceh Tamiang – siaga0724.com: Berdasarkan pemberitaan yang ditayangkan di media online https://mudanews.com/ Edisi: 2025/02/07/, Seorang warga Kampung (Desa *Red) Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, merasa dirugikan setelah menyetorkan uang sebesar Rp. 10 juta, yang konon dia dijanjikan akan mendapat rumah bantuan dalam program rumah duafa. Uang tersebut dijadikan sebagai panjar untuk mendapatkan rumah dhuafa yang dijanjikan itu. Namun. Sampai sekarang ini memasuki Februari 2025, rumah yang dijanjikan belum juga terwujud.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa warga yang ingin mendapatkan rumah dhuafa, diminta menyerahkan uang panjar sebagai syarat. Program ini diduga melibatkan seorang oknum kepala dusun berinisial A, yang menawarkan rumah tersebut sejak Agustus 2023.
“Kalau mau dapat rumah dhuafa, harus setor panjar Rp. 10 juta,” ujar sumber itu kepada awak media.
Sebagai bukti transaksi, warga diberikan kwitansi. Namun, anehnya, ada kejanggalan dalam dokumen tersebut. Dalam kwitansi tertulis bahwa A menyerahkan uang panjar atas nama Siti Aisyah kepada penerima bernama Jeprizal. Padahal, menurut sumber, uang itu sebenarnya diserahkan langsung kepada A.
Ketika dikonfirmasi, A membenarkan adanya penyerahan uang, tetapi ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya secara pribadi.
“Memang ada penyerahan uang panjar, tapi itu untuk adik sepupu saya, bukan saya,” kata A, Minggu(2/2/2025).
Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah uang tersebut benar digunakan untuk pembangunan rumah dhuafa. Warga mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut.
Sementara itu, pihak Kampung belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Warga yang merasa dirugikan berharap ada penyelesaian yang adil dan terbuka.
Liputan/Tayang Ulang: (Redaksi)