ACEH TAMIANGPemerintah

Gawat, Pembuatan Surat NA, Syarat Menikah Sah, Ternyata Harus Dibayar di Aceh Tamiang

93
×

Gawat, Pembuatan Surat NA, Syarat Menikah Sah, Ternyata Harus Dibayar di Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini

0:00

Hot News

Aceh Tamiang – siaga0724.com: Waduh, ternyata membuat Surat Keterangan dari Datok Penghulu (Kepala Desa *Red) di beberapa Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang, ternyata harus membayar, nilainya mulai dari Rp. 100.000,- sampai Rp. 400.000,-. Beredar informasi beberapa orang warga Aceh Tamiang, membenarkan bahwa memang ada calon pengantin yang meminta Surat Keterangan atau lebih dikenal dengan sebutan NA, diwajibkan membayar sejumlah uang. Sabtu (30/11/2024).

Menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau, Afit Amriyani, SHI, menyebutkan bahwa dia pernah mendengar hal itu, namun karena itu bukan ranah/urusan di KUA.  Itu terlepas dari Kampung (Desa *Red) masing-masing.

“Saya pernah mendengar adanya biaya tersebut. Tapi, itu ranahnya mereka para Imam di masing-masing Kampung, saya tidak mau mengomentarinya dan mencampurinya,” Terang Kepala KUA  saat dikonfirmasi melalui telephon selular oleh awak media ini.

Baca Juga  Poldasu Tetapkan 3 Pejabat Pemkab Langkat Tersangka Kasus PPPK

Terkait nilai yang diisukan sampai senilai Rp. 400.000,- dia juga mengakui pernah mendengarnya. Lagi-lagi dia menyebutkan bahwa itu bukan ranahnya mereka.

“Bagi kami, apabila berkas sudah disampaikan kepada kami, N1 sampai N9, lalu kami memprosesnya untuk selanjutnya dilaksanakan pernikahan, mengenai biaya kepengurusan dan pemberkasan NA itu, kami tidak pernah ada biayanya,” tegas Afit Amriyani, SHI.

Disebutkannya, “Pernah sebelumnya beberapa waktu yang lalu, seluruh para imam pernah dipanggil dan disosialisasikan sampai ke Banda Aceh, waktu itu saya juga turut hadir, agar jelas bahwa pembiayaan untuk kepengurusan administrasi, tidak ada perintah maupun arahan dari kami. Itu ranahnya mereka para Imam di Kampung, “ pungkasnya.

Diakhir konfirmasi dia menyebutkan bahwa selain biaya yang ditetapkan oleh negara dalam hal perkawinan, menurutnya termasuk pungli.

 

Liputan: (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *