Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TAMIANGPolisi

Tujuh Jam Usai Laporan Masuk, Satreskrim Polres Aceh Tamiang Bekuk Pelaku Penjambretan

84
×

Tujuh Jam Usai Laporan Masuk, Satreskrim Polres Aceh Tamiang Bekuk Pelaku Penjambretan

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Tamiang — Siaga0724.com: Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap satu orang tersangka pencurian/penjambretan hanya dalam waktu sekitar tujuh jam setelah laporan warga diterima. Pelaku diringkus pada Kamis, 14 Mei 2026, dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Tugu Upah, Kampung (Desa *Red) Simpang Empat Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang bertindak bersama Unit Reskrim Polsek jajaran dalam operasi penangkapan tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian bermula pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 17.15 WIB, di Jalan Rantau, Kampung Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Korban atas nama Eka Meutia Sary menjadi sasaran penjambretan oleh pelaku.

Laporan resmi kemudian diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/88/V/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 14 Mei 2026. Berselang sekitar tujuh jam sejak laporan masuk, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan yang mengarah pada satu nama tersangka, yakni inisial RU (28).

Baca Juga  Kibarkan Bendera SWI di Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua, Terima TKLKO dari Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang

Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek jajaran Aceh Tamiang dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Bendahara pada dini hari.

Barang Bukti

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Vixion warna biru dengan nomor polisi BL 5258 UE
  • 5 kartu ATM BSI
  • 1 kartu ATM Bank Aceh
  • 1 kartu keluarga sejahtera milik korban Eka Meutia Sary
  • 1 unit ponsel Oppo A6X warna silver milik korban
  • Uang tunai sebesar Rp2.107.000 (dua juta seratus tujuh ribu rupiah)
  • 1 dompet warna cokelat

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Aceh Tamiang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Langkah berikutnya, berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sumber: Rilis resmi Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang, 14 Mei 2026


Liputan/Tayang Ulang: (Fahkrul Razi/Pemimpin Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *