Soft news
Aceh Tamiang – siaga0724.com: Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang divisi pengumpulan, pengembangan dan sosialisasi, Fujiama Prasetya mengutarakan,bahwa masih banyak perusahaan di Aceh Tamiang baik perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN belum membayar zakat penghasilan pegawai dan pendapatan perusahaan ke Baitul Mal.
Padahal, sesuai pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh nomor 08 Tahun 2022 menjelaskan, bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK).