Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHPolisi

Pengamanan Humanis Polres Aceh Tengah, Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Nelayan Berjalan Kondusif

115
×

Pengamanan Humanis Polres Aceh Tengah, Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Nelayan Berjalan Kondusif

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News.

Aceh Tengah – siaga0724.com: Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Masyarakat Nelayan Serumpun (HAMAS) di Kabupaten Aceh Tengah berlangsung aman dan kondusif pada Jumat siang (16/05/2025).

Pengamanan dilakukan secara humanis oleh jajaran Polres Aceh Tengah di bawah komando Kapolres AKBP Dody Indra Eka Putra.

Sekitar pukul 14.00 WIB, massa aksi memulai pergerakan dari Gedung Olah Seni (GOS) Kampung (Desa*Red) Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, menuju Gedung DPRK Aceh Tengah dengan pengawalan ketat personel kepolisian.

Dalam orasi yang disampaikan, sejumlah masyarakat nelayan tersebut menolak kebijakan pemerintah daerah terkait rencana pembongkaran alat tangkap ikan jenis cangkul padang dan cangkul dedem milik nelayan Danau Lut Tawar.

Mereka menilai kebijakan tersebut diambil secara sepihak dan tanpa pendekatan humanis, sehingga mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.

Himpunan masyarakat nelayan Serumpun juga menuntut agar pemerintah memberikan kompensasi atau skema alih usaha yang layak jika pembongkaran tetap dilaksanakan.

Mereka mendesak adanya penertiban menyeluruh terhadap pelanggaran lainnya di Danau Lut Tawar secara adil dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap aktivitas ilegal seperti penimbunan danau, keramba apung liar, dan operasional wisata yang tidak sesuai aturan.

Lebih lanjut, massa meminta agar dikeluarkan surat larangan beraktivitas di Danau Lut Tawar untuk semua pihak tanpa diskriminasi, guna menciptakan keadilan serta menjaga kelestarian danau sebagai sumber kehidupan bersama.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, bersama Wakapolres, pejabat utama (PJU), dan personel gabungan turun langsung ke lokasi aksi. Kehadiran pimpinan kepolisian ini bertujuan memastikan keamanan sekaligus menciptakan komunikasi terbuka dengan massa. Koordinasi aktif juga dilakukan dengan pihak DPRK Aceh Tengah.

Baca Juga  Program Ketahanan Pangan, Menjadi Puncak Pembicaraan dalam Musrenbang Kampung Paya Kolak

Ketua DPRK Aceh Tengah turun menemui massa dan menerima beberapa perwakilan nelayan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di ruang rapat DPRK. Salah satu perwakilan, Mahmud Fauzi, menegaskan, “Bahwa alat tangkap ikan yang digunakan merupakan satu-satunya sumber penghidupan nelayan,” ucapnya. “Jika pemerintah tetap membongkar, kami minta diberikan kompensasi yang layak,” ujarnya.

Perwakilan lainnya menyampaikan kekecewaannya atas keputusan pemerintah yang dinilai sepihak.

“Kami tidak diajak bermusyawarah, apakah kami tidak dianggap sebagai bagian dari masyarakat Gayo? Jika usaha kami dihentikan, tolong pikirkan nasib keluarga kami,” ungkap salah satu perwakilan massa.

Aksi tersebut merespons surat peringatan kedua dari Pemkab Aceh Tengah bernomor 331.1/1053/Satpol PP & WH, yang memberi tenggat waktu hingga 17 Mei 2025 kepada pemilik alat tangkap untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Sebagai tindak lanjut, DPRK Aceh Tengah menyatakan akan menghentikan sementara proses penertiban hingga dilakukan pertemuan antara pihak nelayan, DPRK, serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah. Pernyataan ini dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh anggota dewan.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian aksi berakhir pada pukul 16.30 WIB dalam keadaan aman dan tertib. Ini semua berkat sinergi yang baik antara masyarakat, aparat keamanan, dan pihak legislatif,” ujar Kapolres AKBP Dody.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis, dan edukatif dalam menjaga ketertiban umum dan stabilitas wilayah hukum Aceh Tengah.


Liputan: (Alamsyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *