Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHPolisi

Polres Aceh Tengah Gelar Press Release 19 Kasus Unggulan, Ungkap Kasus Curanmor, Tipikor, Narkotika, Jarimah Seksual, dan Patuh Seulawah 2025.

117
×

Polres Aceh Tengah Gelar Press Release 19 Kasus Unggulan, Ungkap Kasus Curanmor, Tipikor, Narkotika, Jarimah Seksual, dan Patuh Seulawah 2025.

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News.

Aceh Tengah- siaga0724.com: Polres Aceh Tengah menggelar Konferensi Pers (Press Release) pengungkapan 29 kasus diwilayah hukum Polres Aceh Tengah, acara berlangsung di Lobi Mapolres Aceh Tengah dimulai pukul 10.00.WIB, Kamis (07/08/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasatreskrim, Kasatnarkoba, dan Kasatlantas.

AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, menjelaskan,”Pengungkapan kasus perkara ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran sejak beberapa bulan terakhir, dengan rincian 2 kasus Curanmor, 1 Kasus tindak pidana korupsi, 5 Kasus Jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual, 11 Kasus penyalahgunaan Narkotika, serta hasil pelaksanaan operasi Patuh Seulawah 2025,” ujar Kapolres.

Press Release diawali dengan pemaparan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.697.800.000 yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2018 yang dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Lanjutan pasar bertingkat Bale Atu, Polres Aceh Tengah menetapkan 7 tersangka dengan peran masing-masing.

Dari tujuh (7)pelaku tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu adalah:

SY, Selaku pengguna anggaran, MAW, Selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), KA, Selaku konsultan pengawas, HP, Selaku pelaksana pekerjaan, Al dan FB, Selaku peminjam perusahaan, serta SYF, Selaku pemenang lelang pekerjaan dan peminjam perusahaan.

Akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang disyaratkan didalam kontrak dan adanya kekurangan volume pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp.526.324.607 (Lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh rupiah).

” Kasus ini telah dinyatakan lengkap P21 dan pada hari ini Kamis 7 Agustus 2025, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk proses hukum lebih lanjut dan penyerahan tersangka serta barang bukti,” tutur AKBP. Muhamad Taufiq.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap dua Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan tersangka utama berinisial SR(30).

Baca Juga  Cellia Anastasya, Ketua Forum Anak Aceh Tengah Dapat Penghargaan Dari Ibu Negara Iriana Joko Widodo

SR melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor Honda CRF yang terparkir di area RSUD Datu Beru Takengon pada hari Rabu 02 Juli 2025 malam dengan menggunakan kunci T dan mesin Grenda.

Kemudian pada Senin 28 Juli 2025 tersangka SR kembali beraksi bersama HD (25) mencuri sepeda motor dengan jenis yang sama di Kampung (Desa*Red)Asir-Asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah.

“Motif pencurian karena alasan ekonomi, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah,” ungkap Kasatreskrim Iptu. Deno Wahyudi, S.E, M, S.i.

Polres Aceh Tengah juga menangani 5 Kasus Jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan korban anak dibawah umur.

Pelaku masing-masing berinisial, HS (22), AR (22), AA (22), FW (24), dan KR (46), seluruhnya warga Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah menegaskan, bahwa perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama pihak Kepolisian, dan semua pelaku akan diproses hukum sesuai Qanun Jinayat dan KUHP yang berlaku.

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap 11 Kasus narkotika sepanjang Juli 2025, yang terdiri dari 6 Kasus Ganja dan 5 Kasus Sabu-Sabu, dari pengungkapan ini, sebanyak 17 tersangka diamankan, termasuk 1 orang perempuan, barang bukti yang disita antara lain Ganja seberat 2,579 gram dan Sabu-Sabu seberat 9,53 gram.

Pada kesempatan itu, Kapolres Aceh Tengah juga menyampaikan, hasil Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar selama 14 hari mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Satlantas mencatat 210 tilang, dan 294 teguran, tanpa adanya kecelakaan lalu lintas, sebagai pembanding Operasi Patuh Seulawah 2024 mencatat 340 tilang, 2.292 teguran, dan 7 Kasus lakalantas, hal ini menunjukkan adanya kesadaran berlalu lintas dikalangan masyarakat.

Kapolres Aceh Tengah menghimbau agar masyarakat senantiasa tertib berlalulintas, terutama penggunaan helm, membawa SIM, memasang kaca spion dan mematuhi lalu lintas, demi keselamatan di jalan raya.


Liputan: (Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *