Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHBeritaPolisi

Respon Cepat, Polres Aceh Tengah Pastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kampung Kekuyang

116
×

Respon Cepat, Polres Aceh Tengah Pastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kampung Kekuyang

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News:

ACEH TENGAH- siaga0724.com: Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung (Desa *Red) Kekuyang, Kecamatan Ketol, Polres Aceh Tengah bergerak cepat melakukan penertiban dan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu (01/07/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., bersama personel gabungan dari Satintelkam, Satreskrim, dan Satsamapta sebagai bentuk komitmen Polri dalam merespons setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam penyisiran di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas tambang emas ilegal, tim gabungan tidak menemukan adanya kegiatan penambangan maupun aktivitas PETI. Sebagai langkah pencegahan, petugas bersama aparatur Kampung Kekuyang juga memasang spanduk larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik yang dinilai berpotensi disalahgunakan.

Selain pengecekan lapangan, personel turut meminta keterangan dari aparatur kampung, tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta kelompok tani terkait keberadaan empat unit alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Dari hasil klarifikasi, seluruh narasumber menyampaikan bahwa alat berat tersebut digunakan untuk mendukung program pembukaan lahan perkebunan kopi di Dusun Semelit, bukan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal. Program tersebut merupakan kerja sama kelompok tani dari tiga kampung, yakni Kampung Kekuyang, Bur Lah, dan Buge Ara dengan Forum Galasantara, yang bertujuan membuka lahan perkebunan kopi seluas sekitar 572 hektare guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan WhatsApp "Curhat Kapolres"

Aparatur kampung juga menjelaskan bahwa sebelum alat berat masuk ke lokasi, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tujuan program. Mereka menegaskan akan menolak apabila ditemukan kegiatan yang menyimpang dari peruntukan awal maupun melanggar hukum.

Hasil penelusuran di lapangan juga menunjukkan bahwa kawasan pembukaan lahan tersebut bukan merupakan wilayah pertambangan emas dan selama ini tidak pernah terdapat aktivitas penambangan emas oleh masyarakat maupun pihak lainnya.

Kapolres Aceh Tengah menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penyelidikan lanjutan guna memastikan program pembukaan lahan perkebunan kopi tidak disalahgunakan untuk aktivitas lain yang melanggar hukum.

“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kampung Kekuyang. Namun demikian, pengawasan akan terus dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Kapolres.

 

Kapolres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan klarifikasi melalui sumber resmi. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, aparatur kampung, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap aman, kondusif, serta mendukung program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.


Liputan:(Alamsyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *