Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHBeritaKriminalPolisi

Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

9
×

Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News:

ACEH TENGAH- siaga0724.com:

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (13/08/2026).

Seorang pria berinisial JH (24), warga Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah berhasil diamankan polisi pada Rabu 12 Agustus 2026.

Penanganan perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polres Aceh Tengah pada hari yang sama, Korban seorang putri sebut saja namanya (Nama Samaran *Red) Bunga(16) warga Aceh Tengah.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap terlapor. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan JH dalam perkara tersebut.

Polisi kemudian mengamankan JH di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP. Abdul Mufakhir, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

“Penyidik akan memeriksa korban, pelapor, serta saksi-saksi lainnya. Kami juga melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Aceh Tengah dan pihak terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur,” ujar Abdul Mufakhir.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Satreskrim Polres Aceh Tengah juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempersiapkan proses hukum selanjutnya.

Polres Aceh Tengah memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena perkara tersebut melibatkan anak, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.


Liputan(Alamsyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *