Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHKriminalPolisi

Polres Aceh Tengah Tangkap Seorang Pria Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

478
×

Polres Aceh Tengah Tangkap Seorang Pria Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News.

ACEH TENGAH- siaga0724.com:

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (30/10/2025).

Penangkapan dilakukan pada Rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00. WIB, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhammad Taufiq, S.I.K, M.H, dalam siaran Persnya Kamis 30 Oktober 2025 membenarkan, bahwa tersangka berinisial R (18), warga Kabupaten Aceh Tengah, telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Tim PPA segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres.

Korbannya perempuan anak dibawah umur sebut saja Bunga (Nama Samaran *Red)(14), sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya dan berhasil ditemukan Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan medis di RSUD Datu Beru Takengon, ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana yang mengarah pada kekerasan seksual.

Baca Juga  Kapolres Aceh Tengah Ngopi Bareng Bersama Warga,Indahnya Silaturahmi dan Kebersamaan 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah.

Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tengah dengan nomor: LP/B/186/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 29 Oktober 2025.

Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Penyidik menerapkan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban, khususnya anak di bawah umur, kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui kasus serupa,” tegas AKBP.Muhamad Taufiq.


Liputan:(Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *