Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHBeritaPolisi

Masyarakat Aceh Tengah Masih Menunggu Hukum Apa Kepada Sepasang Pria dan Wanita Dengan Dugaan Perzinaan, Yang di Tangkap Warga Kecamatan Kebayakan

120
×

Masyarakat Aceh Tengah Masih Menunggu Hukum Apa Kepada Sepasang Pria dan Wanita Dengan Dugaan Perzinaan, Yang di Tangkap Warga Kecamatan Kebayakan

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News:

ACEH TENGAH- siaga0724.com:

Pada Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 11.15.WIB, masyarakat Kabupaten Aceh Tengah di kejutkan dengan penangkapan sepasang pria dan wanita yang dilakukan oleh warga Desa Gunung Bukit Kecamatan Kebayakan dan viral nya di medsos, Senin (20/04/2026).

Sepasang pria dan wanita tersebut diduga melakukan perbuatan tidak senonoh (Perzinaan) di dalam mobil pribadi jenis Avanza dengan nomor polisi BL 1868 GU, sesampainya warga ke lokasi, pria tersebut berhasil melarikan diri, dan tinggal seorang wanita di perkirakan berusia di atas 30 tahun.

Dengan keramaian warga di lokasi, akhirnya wanita itu di amankan pihak polres Aceh Tengah, dan di serahkan ke Kantor Satpol PP Aceh Tengah.

Akhirnya satuan satpol PP Aceh Tengah berhasil menyelidiki identitas dari pria yang melarikan diri tersebut, dan akhirnya di jemput dari kediamannya.

Berselang beberapa jam kemudian, akhirnya pria itu hadir di kantor Satpol PP Aceh Tengah, dari keterangan Kasatpol PP Aceh Tengah Hamdani menjelaskan,”Bahwa kedua pelaku sudah dimintai keterangan, dan sudah kami serahkan ke polres Aceh Tengah guna proses dan penyelidikan selanjutnya,” Ujar Kasatpol PP.

Tepatnya hari ini Senin 20 April 2026, informasi mulai beredar di kalangan masyarakat, bahwa kedua pelaku sudah pulang kerumah tempat tinggal masing-masing.

Kini masyarakat Kabupaten Aceh Tengah timbul pertanyaan, “Apakah Hukum Qanun Jinayat Aceh Hanya Berlaku Bagi Orang Yang Lemah Aja di Aceh Tengah Ini”?.

Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, yang mencakup larangan zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, khalwat (Berdua-dua an), dan ikhtilath (Bermesraan).

Baca Juga  Progres Pengerjaan MCK di Kampung Kute Keramil, TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Capai 85 Persen

Pelanggar dapat dikenakan Uqubat (Hukuman) cambuk, denda, atau penjara.

Pelecehan seksual (Pasal 46-48:Tindakan asusila/cabul terhadap orang lain, dengan ancaman cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 46 bulan.

Pemerkosaan (Pasal 49-51:Pemaksaan hubungan seksual dengan ancaman cambuk paling sedikit 100 kali, maksimal 150 kali, atau penjara 100-150 bulan.

Khalwat (Pasal 23):Berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim, diancam cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara 10 bulan.

Ikhtilath (Pasal 25):Bermesraan (Berciuman, berpelukan antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim, diancam cambuk maksimal 30 kali, denda 300 gram emas murni, atau penjara 30 bulan.

Zina (Pasal 33-34): Hubungan seksual luar nikah, ancaman cambuk 100 kali.

Masyarakat Aceh Tengah kini menunggu kepastian hukum kepada kedua sepasang laki-laki dan perempuan yang di tangkap warga pada Kamis 9 April 2026 lalu.

Dari keterangan dan data yang berhasil di temukan awak Media, bahwa pria tersebut di ketahui warga Kabupaten Bener Meriah, dan perempuan tersebut hingga kini masih belum diketahui alamatnya.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Tengah dan Satpol PP, langkah hukum apa yang diberikan kepada kedua pelaku atas dugaan Perzinaan yang dilakukan di atas mobil pada Kamis 9 April 2026 lalu.


Liputan:Alamsyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *