Opinion News. Jilid Kesatu
Aceh Tamiang – siaga0724.com: Kewajiban pemberi kerja atau para pengusaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJSTK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hal yang tidak dapat ditawar-tawar atau dipandang sebelah mata, justru ini menjadi pisau dua arah, memberikan kemudahan sekaligus juga memberikan sanksi tegas.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketegakerjaan jelas menyebutkan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak melakukan pemungutan iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, secara pidana dapat diberikan hukuman selama delapan tahun penjara atau pidana denda satu milyar rupiah.
“Sekarang ini, banyak para pemberi kerja hanya membayar upah, tanpa ada memberikan perlindungan kepada pekerja dalam bentuk perlindungan sesuai ketentuan yang ditetapkan menurut UU nomor 24 Tahun 2011. Padahal, itu adalah kewajiban bagi pemberi kerja,” sebut Fahkrul Razi, penggiat ketegakerjaan yang ada di Aceh Tamiang, Minggu (17/05/2026).
Banyak terjadi ketimbangan saat terjadi persoalan perlindungan dari mulai kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya, bahkan ada yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Mirisnya, para pemberi kerja hanya datang sekedar berbelasungkawa dan memberikan santunan sealakadarnya.
“Ini suatu kezaliman, jangan karena para pekerja yang membutuhkan penghasilan untuk dirinya dan keluarganya. Karena kemiskinan dan kebodohannya, mereka kerab kali ditipu oleh pemberi kerja. Hanya upah yang mereka terima, padahal hak perlindungan juga adalah hak mereka,” tambah Fahkrul Razi, selaku orang yang juga pernah bekerja di salah satu Serikat Pekerja di Kabupaten Aceh Tamiang.
Masalah pemberi kerja dengan pekerja menjadi polemik nasional, selama ini para pemberi kerja yang banyak dikenal sebagai para toke atau pengusaha atau stake holder sering kali mengabaikan hak-hak para pekerja dan yang seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan.
Secara regulasi sudah jelas, publik berharap perhatian semua pihak yang berkompeten dalam urusan pekerja untuk dapat dengan tegas memberikan sanksi kepada para pemberi kerja.
Bersambung selanjutnya pada jilid berikutnya.
Liputan: (Pemimpin Redaksi)












