Straight News.
Aceh Tamiang – siaga0724.com: Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau, di bawah naungan Polres Aceh Tamiang, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jaringan di fasilitas sumur pompa intek milik PT. Pertamina. Seorang terduga pelaku berinisial MI (24) tak berkutik saat diringkus petugas kepolisian di kediamannya, sesaat ketika dirinya sedang mandi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak pelapor yang mendatangi Mapolsek Rantau. Pelapor mengadukan adanya tindak pidana pencurian kabel jaringan yang merupakan aset vital di sumur pompa intek PT. Pertamina.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rantau langsung menginstruksikan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam.
“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, petugas mengantongi dua nama yang diduga kuat sebagai dalang pencurian, yakni isial MI dan F,” jelas keterangan resmi dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Detik-detik Penggerebekan
Setelah mengidentifikasi pelaku, Unit Reskrim segera memburu keduanya. Mendapat informasi bahwa MI tengah berada di rumahnya, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan karena saat itu ia sedang berada di kamar mandi. Dalam proses interogasi awal di lokasi, MI mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah memotong dan mencuri kabel milik PT. Pertamina secara bersama-sama dengan rekannya yang berinisial F.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak ke kediaman F untuk melakukan penangkapan. Sayangnya, F tidak ditemukan di lokasi dan saat ini tengah dalam pengejaran petugas.
Saat ini, tersangka MI telah digelandang ke Mapolsek Rantau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ringkasan Perkara
-
Tersangka: MI (Ditahan), F (Buron/DPO)
-
Lokasi Kejadian: Sumur Pompa Intek milik PT. Pertamina
-
Barang Bukti: Potongan Kabel Tembaga
-
Tindakan Kepolisian:
-
Mengamankan tersangka ke Mapolsek Rantau.
-
Menyita dan mengamankan barang bukti kejahatan.
-
Menyusun pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
-
Sumber: Satreskrim Polres Aceh Tamiang
Liputan: (TIM/Redaksi)












