Straight News.
Aceh Tamiang – siaga0724.com: Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tamiang, yang dikenal dengan sebutan Tim Rajawali, berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan yang menyasar toko bangunan. Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga berhasil mengamankan seorang pengusaha toko yang diduga menjadi penadah barang curian.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Tim 2 URC Rajawali mengonfirmasi penangkapan tersangka utama berinisial MI (26) pada Selasa malam (26/5/2026) sekira pukul 23.15 WIB. MI diduga kuat sebagai pelaku tunggal yang membobol Toko Yurin Baja di Kampung (Desa *Red) Kota Kualasimpang pada Minggu, 24 Mei 2024 lalu.
Kronologi Penangkapan dan Profiling
Langkah cepat kepolisian bermula dari laporan resmi pihak korban dengan nomor LP/B/100/V/2026/SPKT. Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal URC Rajawali melakukan penyelidikan mendalam dan profiling terhadap terduga pelaku.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, tim bergerak menuju tempat persembunyian MI di Kampung Binjai, Kecamatan Seruway. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti,” tulis laporan resmi Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Pengembangan Kasus: Pemilik Toko Terlibat sebagai Penadah
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan. Dari hasil interogasi terhadap MI, polisi mendapatkan nama AW (40), yang merupakan pemilik Toko Laris Jaya.
AW diduga berperan sebagai penadah barang-barang hasil curian MI. Polisi kemudian bergerak mengamankan AW beserta tumpukan material bangunan dan ratusan kaleng cat yang diduga berasal dari Toko Yurin Baja.
Barang Bukti dan Langkah Hukum
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
-
72 batang besi holo.
-
56 batang besi rak.
-
8 batang besi siku.
-
279 kaleng cat ukuran 0,9 liter.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Aceh Tamiang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memasuki tahap persidangan.
Informasi Singkat Perkara:
-
Tersangka Utama: MI (Pasal Pencurian dengan Pemberatan).
-
Tersangka Penadah: AW (Pemilik Toko Laris Jaya).
-
Lokasi Kejadian: Toko Yurin Baja, Kampung Kota Kualasimpang.
-
Status Perkara: Tahap penyidikan dan koordinasi dengan JPU.
Sumber: Satreskrim Polres Aceh Tamiang
Liputan: (Pemimpin Redaksi)












