Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHBeritaPolisi

Kasus Tindak Pidana Penganiayaan (Perlindungan Anak), Berakhir Damai di Polres Aceh Tengah Melalui Restorative Justice

123
×

Kasus Tindak Pidana Penganiayaan (Perlindungan Anak), Berakhir Damai di Polres Aceh Tengah Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News:

ACEH TENGAH- siaga0724.com:

Dugaan tindak pidana penganiayaan (Perlindungan Anak) yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah, yang mana EDS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap temannya, sehingga korban melaporkan ke Polres Aceh Tengah, Kamis (23/07/2026).

Pada Selasa 21 Juli 2026, Satreskrim Polres Aceh Tengah dengan resmi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

Berselang beberapa jam kemudian dikeluarkannya DPO oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah terhadap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan, pada Selasa sekitar pukul 21.15.WIB, EDS akhirnya menyerahkan diri ke Polres Aceh Tengah.

Satreskrim Polres Aceh Tengah langsung melakukan pemeriksaan terhadap EDS.

Pada Kamis 23 Juli 2026 sekitar pukul 14.30.WIB, pelapor dan terlapor sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dan pelapor dengan resmi mencabut laporannya dari Polres Aceh Tengah.

Didalam ruangan Satreskrim Polres Aceh Tengah, kedua orang tua dari korban dan pelaku serta disaksikan Kanit PPA Polres Aceh Tengah AIPDA.Maryadi beserta anggota penyidik.

Terlapor dan pelapor dengan resmi berdamai dan mentanda tangani surat perdamaian dan mencabut laporan polisi Nomor : LPB/67/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah /Polda Aceh tanggal 08 Mei 2026 tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (Perlindungan Anak) terkait dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) dan (02) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Sambut Hari Jadi Humas Polri ke -74, Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah

Pelapor dan terlapor menandatangani surat kesepakatan damai diatas materai, dan diakhiri dengan berjabat tangan antara kedua orang tua korban dan pelaku.

Kapolres Aceh Tengah AKBP.Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP.Abdul Mafakhir, S.H, M.H, membenarkan bahwa pelapor dengan resmi mencabut laporannya, dan antara pelapor serta terlapor sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan.

“Benar, pada Kamis 23 Juli 2026 sekitar pukul 14.30.WIB Pelapor dan Terlapor sudah berdamai dan antara korban serta pelaku sudah sudah menandatangani surat perdamaian, dan sudah berjabat tangan saling memaafkan,” ujar Kasatreskrim.

Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan (Perlindungan Anak) akhirnya menemukan titik terang, dan secara resmi damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kesepakatan damai ditempuh kegiatan belah pihak, baik korban maupun pelaku, sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menghentikan seluruh proses hukum yang berjalan.


Liputan:(Alamsyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *