Straight News:
Aceh Tamiang – siaga0724.com: Sebagaimana telah diterbitkan di beberapa media online, menyebutkan bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Aceh Tamiang selama tiga hari dari tanggal 9 s/d 11 September 2024 mendatang.
Pasalnya, hingga kini baru satu pasangan calon, yaitu Armia Fahmi – Ismail yang mendaftar sebagai Bacalon Pupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Tamiang, Rusli.S.Pd mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini dapat dilakukan atas dasar amanah Peraturan KPU Nomor 8 Dan Nomor 10 serta ketentuan yang dimuat dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
Di dalam Qanun Aceh disebutkan bahwa jika dalam masa Pendaftaran pasangan calon yang mendaftar kurang dari 2 maka akan dilakukan penundaan selama 10 hari dan akan dibuka kembali pendaftaran selama 3 hari.
“Perpanjangan masa pendaftaran ini akan dimulai sejak tanggal 9 s/d 11 September 2024 bertempat di Kantor KIP Aceh Tamiang,” jelas Rusli
Sementara itu, kata Rusli, untuk pasangan calon Armia Fahmi dan Ismail saat ini sudah mengikuti Tes Kesehatan di RSUZA Banda Aceh dan direncananya hari ini akan keluar hasil pemeriksaannya.
Selanjutnya pasangan ini akan mengikuti Uji Baca Al-Qur’an yang direncanakan pada tanggal 5 September 2024 di Mesjid Nur Hasanah Kampung Tanah Terban Kecamatan Karang Baru.
Rusli menambahkan sejauh ini seluruh tahapan Pilkada Aceh Tamiang berjalan sesuai jadwal dan rencana yang telah ditetapkan.
Liputan: (Fahkrul Razi)