Straight News:
ACEH TENGAH- siaga0724.com:
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah pada Senin 20 Juli 2026 resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penganiayaan (Perlindungan Anak), Selasa (21/07/2026).
Didalam DPO yang resmi dikeluarkan Satreskrim Polres Aceh Tengah, bahwa inisial EDS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan (Perlindungan Anak).
EDS diketahui warga Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.
Pada Selasa 21 Juli 2026 pukul 21.15.WIB, EDS langsung menyerahkan diri ke Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP.Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP.Abdul Mufakhir, S.H, M.H, membenarkan bahwa EDS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah menyerahkan diri ke Polres Aceh Tengah pada Selasa 21 Juli 2026, sekitar pukul 21.15.WIB, kini masih dalam pemeriksaan oleh petugas.
“Benar, bahwa pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan (Perlindungan Anak) yang berinisial telah menyerahkan diri ke Polres Aceh Tengah, kini EDS sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim.
Liputan:(Alamsyah).












