Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHBeritaKriminalPolisi

Satreskrim Polres Aceh Tengah Mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Tentang Kasus Dugaan Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

13
×

Satreskrim Polres Aceh Tengah Mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Tentang Kasus Dugaan Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News:

ACEH TENGAH- siaga0724.com:

Satreskrim Polres Aceh Tengah mengeluarkan satu daftar pencarian orang (DPO) tentang kasus Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Minggu (31/05/2026)

Kasus Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi pada malam takbiran 2026, dan diduga dilakukan tiga orang pelaku, dua diantaranya berusia remaja, dan satu berusia dibawah umur.

Korban tersebut merupakan perempuan masih dibawah umur, dimana keterangan beberapa saksi dan orang tua korban serta orang pelaku yang berhasil didapatkan awak media menerangkan.

Kejadian bermula terjadi di malam takbiran 2026, dimana saat itu korban hendak buka bersama (Bukber) bersama temannya, di saat itu ketiga pelaku diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban.

Berselang beberapa jam kemudian, akhirnya warga sekitar tempat kejadian menangkap pelaku, satu berhasil diamankan, dan dua melarikan diri, pada akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Aceh Tengah.

Satu pelaku yang berinisial VP (19) kini sudah ditahan di sel Mapolres Aceh Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Baca Juga  Respon Cepat, Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Dari keterangan beberapa saksi yang didapatkan awak media, bahwa ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Pegasing.

Orang tua dari korban akhirnya membuat laporan ke Polres Aceh Tengah.

Pada Minggu 31 Mei 2026, Satreskrim Polres Aceh Tengah akhirnya mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Aceh Tengah AKBP.Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, menuturkan, pihak kepolisian Polres Aceh Tengah tetap akan menindak seluruh pelaku kejahatan, dan diharapkan kepada masyarakat Aceh Tengah, jika mengetahui adanya bentuk kejahatan di sekitar, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib dan Polisi Polres Aceh Tengah dengan nomor polisi 110.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak kejahatan, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib, dan Polres Aceh Tengah, kami akan menindak tegas,” tegas Kapolres.

Kasatreskrim Akp.Abdul Mufakhir, S.H, M.H, menjelaskan,” Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) agar dapat melaporkan kepada kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi lapor Polisi nomor 110, dan nomor Kanit PPA Polres Aceh Tengah Aipda.Maryadi dengan nomor Handphone: 082216656510,” jelas Kasatreskrim.


Liputan:(Alamsyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *