Straight News:
ACEH TENGAH – siaga0724.com:
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah bersama Polsek Kute Panang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kampung ( Desa *Red) Tawar Miko, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (16/09/2025).
Seorang tersangka berinisial MP (27), warga Kabupaten Bener Meriah, ditangkap pada Senin malam 15 September 2025.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu 13 September 2025 sekitar pukul 10.00. WIB di rumah korban bernama Armiya (22), pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp. 2,6 juta.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu. Deno Wahyudi, S.E, M.Si, membenarkan penangkapan tersebut.
Iptu.Deno Wahyudi menuturkan,” Tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Bebesen, setelah sebelumnya melarikan diri pasca beraksi,” ucapnya.
“Dalam aksinya, pelaku merusak gembok rumah korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan, setelah mengambil uang di dalam lemari, ia dipergoki warga hingga melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi,” Ujar. Iptu. Deno Wahyudi.
Ditambahkannya,” Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, saat ini, tersangka MP ditahan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, penangkapan ini merupakan komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Iptu. Deno Wahyudi.
Liputan:(Alamsyah).












