Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TENGAHKriminalPolisi

Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Kecamatan Bintang

197
×

Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Kecamatan Bintang

Sebarkan artikel ini

0:00

Straight News:

ACEH TENGAH – siaga0724.com:

Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang Reje (Kepala Desa *Red) berinisial BT (54), Kecamatan Bintang, yang diduga kuat melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kampung (Desa *Red) Bale Nosar, Kecamatan Bintang, Selasa (23/09/2025).

Lahan hutan lindung tersebut diketahui telah dialihfungsikan menjadi kebun pribadi oleh tersangka BT, kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap, BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan mesin Chainsaw dan parang, kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.

Tak berhenti di situ, tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

Penangkapan terhadap BT dilakukan pada Minggu 21 September 2025 sekitar pukul 14.00. WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah.

BT langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Resmi Ditutup Oleh Pangdam Iskandar Muda (Pangdam) ACEH TENGAH-siaga0724.com:Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Tahun 2025 Kodim 0106/Aceh Tengah dengan tema "Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Dan Ketahanan Pangan Nasional Di wilayah" resmi ditutup, Kamis (06/11/2025). Bertindak sebagai Inspektur upacara Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI. Joko Hadi Susilo, S.I.P, bertindak sebagai Komandan upacara Dandim 0113/Gayo Lues Letkol Inf. Agus Satrio Wibowo, S.I.P, dan Perwira upacara Kasdim 0106/Aceh Tengah Mayor Czi. Eko Amin Tohari, bertempat di lapangan sepak bola Kampung (Desa *Red) Kute Riyem Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah. Dalam Amanat Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI. Joko Hadi Susilo, S.I.P, sebagai insan yang beriman dan bertaqwa, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Swt, tuhan yang maha esa, karena atas rahmat dan karunia-nya, kita dapat menutup kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 tahun 2025. Upacara ini menandai penutupan berakhirnya program TMMD ke-126 yang dilaksanakan serentak di tiga (3) Kabupaten/Kota Di Wilayah Kodam Iskandar Muda, yaitu di wilayah Kodim 0106/Aceh Tengah, Kodim 0119/Bener Meriah dan Kodim 0115/Simeulue. TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) sebagai salah satu wujud operasi bakti TNI yang merupakan program terpadu, lintas sektoral antara TNI, Polri, Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta komponen bangsa lainnya, yang dilaksanakan secara terintegrasi bersama masyarakat guna meningkatkan akselerasi kegiatan pembangunan di daerah pedesaan khususnya daerah yang tergolong tertinggal, terisolasi/terpencil, daerah perbatasan, pulau-pulau terluar dan daerah kumuh perkotaan serta daerah lain yang terkena akibat bencana. Selama satu bulan sejak kegiatan TMMD ke-126 ini secara resmi dibuka pada 8 Oktober 2025 yang lalu, para prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pemda, serta segenap komponen masyarakat telah bekerja keras, guna menyelesaikan program TMMD ke-126 ini, TNI Manunggal Membangun Desa yang diprogramkan dan telah dilaksanakan bertujuan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan bersifat sasaran fisik maupun non fisik dalam rangka mendukung aspek pertahanan darat guna menyiapkan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh serta Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) wilayah pertahanan. Sejalan dengan tema TMMD kali ini, "Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di Wilayah", saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan bekerja sama dengan semangat gotong-royong untuk membangun daerah masing-masing, sekaligus mengatasi berbagai masalah dan tantangan yang ada di hadapan kita. "Dengan telah berakhirnya tmmd ke-126 ini, saya berpesan kepada kita semua, khususnya kepada anggota Satgas TMMD serta masyarakat agar terus menjaga kebersamaan sekaligus kemanunggalan antara TNI dengan rakyat guna mengembangkan potensi daerah kita masing-masing menjadi lebih maju, sehingga kita dapat bersaing dengan wilayah lainnya," Ungkapnya. Dalam Kegiatan tersebut tampak hadir Pangdam Iskandar Muda Mayjen. TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P, beserta Istri, Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga M.S.I, Aster Kasdam Iskandar Muda Kolonel Inf. Fransisko, S.E.S, Kom, Asops Kasdam Iskandar Muda Kolonel Inf. Diantoro, SIP, Danrem 011/LW, Kolonel Inf. Ali Imran, Wa Asren Kasdam Iskandar Muda Letkol Kav. Mahdan Almahirsyah, S.SOS, M.SI, Wa Asintel Kasdam Iskandar Muda, Letkol Inf. M. Mulyono, Dandim 0106/Aceh Tengah Letkol Inf. Raden Herman Sasmita, Dandim 0113/Gayo Lues Letkol Inf. Agus Satrio Wibowo, S.I.P, Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Muhammad Taufik S.I.K, M.H, Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, Sekda Aceh Tengah, Drs Mursyid, M.si, Para pengurus persit KCK cabang XXII Kodim 0106/Aceh Tengah, Para SKPK Aceh Tengah Dan Para tamu undangan. Liputan:(Alamsyah)

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU. Deno Wahyudi, S.E, M.Si, menjelaskan, bahwa tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp.1,5 miliar hingga Rp.5 miliar,” tegas IPTU. Deno Wahyudi.

Dalam kegiatan press release tersebut, IPTU. Deno Wahyudi turut didampingi Kasi Propam IPTU. EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda. Amran, S.H.

Kasat Reskrim menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem, Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar maupun membuka lahan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” pungkas IPTU. Deno Wahyudi.


Liputan:(Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *