Straight News.
Aceh Tengah – siaga0724.com: Satreskrim Polres Aceh Tengah, menetapkan mantan pejabat berinisial ZR (65) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pensiunan pejabat di Aceh Tengah itu diburu Polisi, Demikian informasi yang dihimpun awak media, Sabtu (26/10/2024).
Kapolres Aceh Tengah AKBP.Dody Indra Eka Putra.S.I.K.M.H. Melalui Kasatreskrim Iptu. Deno Wahyudi menerangkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
“Setelah semua bukti dan saksi terpenuhi, Satreskrim Polres Aceh Tengah langsung berupaya menangkap tersangka, namun keberadaan tersangka tidak lagi berada di wilayah Aceh Tengah. Kita langsung menggeledah rumah termasuk penginapannya, keberadaan pelaku sudah berada di luar daerah,” ujarnya.
Saat ini, kata Iptu.Deno Wahyudi, pihak korban sudah mendapatkan pendampingan khusus dari pihak Psikologi dan unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pelaku sudah cukup bukti dan saksi, tinggal menunggu waktu kita akan berupaya menangkapnya berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 07 Oktober 2024.
Dalam laporan itu, bahwa pada 29 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, korban berusia 15 tahun berjalan menuju rumah temannya, saat dalam perjalanan pelaku datang menggunakan mobil dan menarik tangan korban ke dalam mobil dan membawanya ke rumah kebun dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Sebelumnya, pelaku juga kerap beberapa kali melakukan pelecehan terhadap korban, atas kejadian itu ayah korban melaporkannya ke Polres Aceh Tengah.
Untuk itu barang siapa yang mengetahui keberadaan pelaku agar dapat menghubungi pihak berwajib dan dapat menghubungi Via Handphone : 082216656510 Aipda.Maryadi/ Kanit PPA Polres Aceh Tengah.
Liputan: (Alamsyah)