Scroll untuk baca artikel atau klik (x)
ACEH TAMIANGPolisi

Polisi Tangkap Buron Kasus Pencurian Minyak Pertamina Aceh Tamiang di Deli Serdang

13
×

Polisi Tangkap Buron Kasus Pencurian Minyak Pertamina Aceh Tamiang di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Tamiang – siaga0724.com: Gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus seorang buron (DPO) pelaku pencurian minyak Pertamina (illegal tapping). Pelaku berinisial EPG (23) ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/73/IV/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 25 April 2026.


Kronologi Penangkapan dan Modus Pelaku

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang menjelaskan bahwa aksi pencurian minyak tersebut awalnya terjadi pada Jumat, 24 April 2026 lalu, sekitar pukul 22.50 WIB di Dusun Maju, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Penangkapan EPG merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sudah diamankan sebelumnya. Setelah mengantongi identitas EPG, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga mendeteksi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar provinsi.

“Tim Gabungan bergerak cepat menuju lokasi persembunyian tersangka di Deli Serdang setelah mendapatkan informasi akurat. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Aceh Tamiang,” ujar pihak kepolisian.


Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut

Saat ini, pelaku EPG yang berprofesi sebagai petani asal Dusun Bangun Sari, Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Baca Juga  Menpan RB RI Resmikan Mal Pelayanan Publik Aceh Tamiang

Atas perbuatannya melakukan illegal tapping, pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 477 ayat (1) Huruf G, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Satreskrim Polres Aceh Tamiang menegaskan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi proses hukum lebih lanjut.

Liputan/editing: (Fahkrul Razi/Pemimpin Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *