Straight News.
Aceh Tamiang – siaga0724.com: Kasus dugaan korupsi di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang kini memang tengah memasuki babak baru yang lebih serius. Berdasarkan perkembangan terbaru hingga Februari 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut terlihat setelah pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyurati KIP Ach Tamiang tentang Bantuan Pemanggillan Saksi, Nomor B- 565B/L.1.15.4/Fd.2/02/2026 tanggal 23 Februari 2026.
Adapun surat tersebut didasari dari Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor Prin-03/L.1.15/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025, dalam perkara tindak pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Hibah Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024.
Secara resmi pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang meminta bantuan Ketua KIP Aceh Tamiang untuk memanggil para saksi berinisial REI, RPJ, Nur, RAC, NP, AI, Erw, AD, KA, dan MWK. sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam surat tersebut.
Hasil konfirmasi salah satu awak media kepada Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, membenarkan terkait hal tersebut melalui jaringan WhatsAppnya.
“Iya sudah dik,” Jawabnya singkat
Dengan demikian, walaupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tamiang tahun 2024 telah selesai. Kasus korupsi yang ada di KIP Aceh Tamiang terus berlanjut dan naik status.
Banyak pihak berharap agar kasus korupsi tersebut dapat diselesaikan dengan secepatnya dan transparan, demi tegaknya hukum di bumi muda sedia ini sebagai julukan kebanggaan Kabupaten Aceh Tamiang.
Liputan: Redaksi.












